No Comments
Tags: Artikel, Artikel K3

11 Prinsip K3 berdasarkan OHSAS 18001

11 Prinsip K3 dalam OHSAS 18001

Seperti kita ketahui bahwasanya pada Sistem Manajemen Mutu terdapat prinsip-prinsip manajemen mutu berdasarkan ISO 9001, dalam hal audit pun juga ada prinsip-prinsip audit berdasarkan ISO 19011. Bagaimana dalam Sistem Manajemen K3? Dalam SMK3 pun ternyata juga ada prinsip-prinsip K3 (dalam hal ini berdasarkan OHSAS 18001). Berikut adalah prinsip K3 berdasarkan OHSAS 18001 meskipun prinsip-prinsip tersebut tidak secara eksplisit tercantum dalam standar.

 

11 Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  1. Semua pekerja memiliki hak.Pekerja, serta pengusaha dan pemerintah, harus memastikan bahwa hak-hak tersebut dilindungi dan harus berusaha untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang layak dan lingkungan kerja yang layak.Lebih spesifik seperti berikut:
    • pekerjaan harus dilakukan dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat;
    • kondisi kerja harus konsisten sesuai dengan kesejahteraan pekerja dan martabat manusia;
    • kerja harus menawarkan kemungkinan nyata untuk prestasi pribadi, pemenuhan kebutuhan diri, dan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus ditetapkan. kebijakan tersebut harus dilaksanakan baik di tingkat lokal dan perusahaan nasional. Kebijakan harus secara efektif dikomunikasikan kepada semua pihak yang terkait.
  3. Harus ada komunikasi yang baik antara mitra sosial (yaitu, pengusaha dan pekerja) dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini harus dilakukan selama formulasi, implementasi, dan peninjauan semua kebijakan, sistem, dan program.
  4. Program keselamatan dan kesehatan kerja dan kebijakan harus bertujuan baik dalam hal pencegahan dan perlindungan. Upaya harus difokuskan, terlebih pada pencegahan primer di tingkat tempat kerja. Tempat kerja dan lingkungan kerja harus direncanakan dan dirancang untuk menjadi aman dan sehat.
  5. Perbaikan terus-menerus keselamatan dan kesehatan kerja harus dipromosikan. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa hukum, peraturan, dan standar teknis nasional untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit, dan kematian yang disesuaikan secara berkala untuk kemajuan sosial, teknis, dan ilmiah dan perubahan lain dalam dunia kerja. Hal ini akan optimal dilakukan dengan cara pengembangan dan pelaksanaan kebijakan nasional, sistem nasional, dan program nasional.
  6. Informasi penting untuk pengembangan dan pelaksanaan program dan kebijakan yang efektif. Pengumpulan dan penyebaran informasi yang akurat tentang bahaya dan bahan berbahaya, pengawasan kerja, pemantauan kepatuhan terhadap kebijakan dan praktek yang baik, dan kegiatan terkait lainnya adalah pusat untuk pembentukan dan penegakan kebijakan yang efektif.
  7. Promosi Kesehatan adalah unsur utama dari praktik kesehatan kerja. Upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan pekerja fisik, mental, dan kesejahteraan sosial.
  8. Pelayanan kesehatan kerja yang mencakup semua pekerja harus dibentuk. Idealnya, semua pekerja di semua kategori harus memiliki akses ke layanan tersebut, yang bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan pekerja dan memperbaiki kondisi kerja.
  9. Pendidikan dan pelatihan merupakan komponen penting dari lingkungan kerja yang sehat dan aman. Pekerja dan pengusaha harus dibuat sadar akan pentingnya membangun prosedur kerja yang aman dan bagaimana melakukannya. Pelatih/trainer internal harus dilatih di bidang relevansi khusus untuk industri tertentu, sehingga mereka dapat mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang spesifik.
  10. Pekerja, pengusaha dan pejabat yang berwenang memiliki tanggung jawab, tugas, dan kewajiban tertentu. Misalnya, pekerja harus mengikuti prosedur keselamatan yang ditetapkan; pengusaha harus menyediakan tempat kerja yang aman dan menjamin akses ke pertolongan pertama; dan pihak yang berwenang harus menyusun, berkomunikasi, dan meninjau secara berkala dan memperbarui kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
  11. Kebijakan harus ditegakkan. Harus ada sistem pemeriksaan dan evaluasi di tempat kerja untuk memastikan kesesuaian langkah-langkah keselamatan dan kesehatan kerja dan undang-undang tenaga kerja lainnya dengan implementasi yangs sesungguhnya.

Demikian Penjelasan kami mengenai 11 Prinsip K3 berdasarkan OHSAS 18001. Semoga bermanfaat bagi anda dan perusahaan anda.

Source: http://isoindonesiacenter.com

Untuk membantu pemahaman Perusahaan hal K3, ISC Safety School Menyelenggarakan Training Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI dengan keterangan sebagai berikut:

Training Ahli K3 Umum

Daftarkan diri Anda dalam Training Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI berikut (Pasti Running):

Jakarta: 7 – 21 Agustus 2017
Contact Person: Kartika | 0811-1797-484 | [email protected]

Surabaya: 31 Juli – 12 Agustus 2017
Contact Person: Ardi | 0811-1798-354 | [email protected]

Untuk informasi seputar Konsultasi dan Assessment K3, silakan klik di sini

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait