Semua sistem perancah (scaffolding) harus diperiksa oleh HSE inspektur sebelum digunakan di tempat kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pemeriksaan juga harus dilakukan secara berkala di semua tempat perancah digunakan. Hasil dari pemeriksaan secara berkala ini juga harus dicatat kemudian diberi tanda di setiap perancah untuk menginformasikan perancah yang aman dan tidak aman.
Seorang penanggung jawab HSE atau supervisi perancah harus melaporkan kepada Yard Supervisor/Manager dan HSE Coordinator mengenai perancah aman.
Berikut ini adalah persyaratan umum yang harus diatasi ketika melakukan perencanaan dan pemasangan perancah scaffolding untuk digunakan oleh pekerja:
- Ketinggian sistem perancah harus tidak lebih dari 3 “lift” di atas geladak kapal
- Perancah diperlukan setiap kali bekerja di atas dimana tidak dapat dilakukan dengan aman bila menggunakan tangga
- Perancah dan komponen-komponennya akan, tanpa runtuh, dapat membawa setidaknya 4 kali maksimum yang diizinkan beban kerja. Jangan sampai kelebihan berat maksimal dari alat angkat.
- Penggunaan perancah yang tidak vertikal dilarang 5. Material dari perancah yang digunakan harus dalam kondisi baik dan diperiksa dengan teratur
- Hal ini tidak diizinkan untuk menghilangkan bagian dari perancah tanpa persetujuan terlebih dahulu 7. Platform scaffold tidak akan bersandar atau menggantung di pagar yang dapat dengan mudah dipindahkan
- Tangga dan perangkat lain untuk mendapatkan ketinggian tidak boleh digunakan di atas perancah Platform
- Perancah yang harus dibangun di atas permukaan yang datar dimana mampu mendukung berat maksimum dimaksudkan
- Untuk perancah yang akan didirikan di kisi-kisi, standar harus berlapis untuk mendistribusikan berat
- Perlindungan terhadap cuaca, seperti lembaran/kelambu, tidak akan terikat dengan ketinggian perancah kecuali dijamin dengan struktur independen yang mampu menahan pekerja oleh angin
Perawatan dalam pemasangan perancah / platform yang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Scaffold tidak harus menghalangi jalan keluar, atau passageway yang menghambat proses evakuasi saat keadaan darurat
- Dimana obstruksi peralatan darurat atau melarikan diri rute tidak dapat dihindari, pengaturan keamanan alternatif harus dilakukan sebelum platform dibangun
- Daerah kerja harus cukup lebar (setidaknya 650 mm lebar) untuk memberikan jalan yang jelas
- Sebuah cara yang aman untuk akses dan jalan keluar (biasanya dengan tangga) harus disediakan
- Semua tangga akses harus sesuai dan diikat dengan kuat ke struktur perancah
- Karena pertimbangan yang diambil untuk loading dan dekat dengan bahaya seperti memindahkan mesin peralatan listrik, dll
- Jika memungkinkan personil tidak harus bekerja atau berjalan di bawah perancah
- Di mana ada bahaya personil terhadap benda-benda yang terjatuh, maka penutup pelindung harus didirikan antara papan kaki dan pertengahan rel
- Good housekeeping daerah perancah dan platform harus dipelihara untuk mencegah tergelincir, tersandung dan jatuh. Semua tumpahan dan puing-puing harus dibersihkan segera
Cara Pemasangan Scaffolding dan Pembongkaran
- Mendirikan dan pembongkaran scaffolding yang benar harus dilakukan hanya dengan disetujui scaffolders yang memiliki sertifikat yang sah, dan personil tidak memenuhi syarat tidak boleh mendirikan atau melakukan pembongkaran scaffolding
- Semua perancah harus dilengkapi dengan pegangan tangan untuk memastikan keamanan saat berada di ketinggian untuk mencegah personil jatuh
TANDA DAN RAMBU-RAMBU
Berikut tanda-tanda dan pemberitahuan yang digunakan untuk perancah/scaffolding:
Tanda peringatan
Ketika perancah sedang digunakan, berikan tanda peringatan dengan teks, contohnya: “PERHATIAN – KERJA OVERHEAD” dan “Perancah AMAN UNTUK DIGUNAKAN”. Pemberian tanda ini harus dipasang di mana pekerjaan dilakukan dan/atau orang-orang yang lewat di bawah perancah. Barricade merah putih juga dapat digunakan untuk menutup access bagi orang yang tidak berkepentingan.
Beri juga tanda peringatan dengan teks jika perancah atau scaffolding tidak lengkap dan tidak aman digunakan, seperti: “PERANCAH TIDAK LENGKAP – JANGAN DIGUNAKAN” pemasangan tanda ini untuk memblokir akses agar pekerja terhindar dari kecelakaan akibat lokasi kerja yang tidak aman.
Baca juga : Pengertian Perancah atau Scaffolding dan Jenisnya
Penerapan K3 di proyek yang menggunakan perancah sebagai salah satu alat kerja, perlu dilakukan secara tegas agar keamanan dan keselamatan tidak hanya pekerja, namun lingkungan sekitar juga dapat terjaga. Selain penanggung jawab K3, setiap personel juga wajib menerapkan K3 sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, seorang teknisi perancah wajib menerapkan seluruh aspek K3 saat menyusun perancah, seorang supervisor perancah wajib memantau setiap aspek K3 yang berkaitan dengan penggunaan perancah di proyek pekerjaan.
Sumber: petrotrainingasia.com