No Comments
Tags: Artikel, Tips and Trik

Dasar Dasar K3 ( Occupational Safety )

Dasar Dasar K3 ( Occupational Safety )

Dasar Dasar K3 yang Perlu Kamu Pahami

Istilah K3 yaitu Kesehatan dan Keselamatan Kerja mungkin sudah sangat familiar. Istilah ini sering kita temui di perusahaan, pabrik hingga di fasilitas kesehatan. K3 merupakan hal yang wajib untuk diterapkan oleh setiap perusahaan/organisasi agar tenaga kerja mendapatkan jaminan keselamatan selama bekerja.

Secara umum keselamatan dan kesehatan mempunyai hubungan yang erat, namun memiliki perbedaan. Keselamatan yaitu kondisi aman bagi tenaga kerja dari hal-hal yang membahayakan. Sedangkan kesehatan merupakan kondisi tenaga kerja jauh dari potensi penyakit.

Di Indonesia, K3 telah mulai diberlakukan sejak zaman penjajahan Belanda. Saat itu, telah muncul kebijakan oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk mengatasi permasalahan keselamatan kerja dengan adanya perundangan keselamatan kerja yang dikenal dengan Veiligheid Ordonantie/Reglement pada  1905 yang menjadi salah satu cikal bakal penerapan K3 di Indonesia.

Definisi K3

K3 memiliki beberapa definisi dari berbagai perspektif, mulai dari filosofi, etimologi dan keilmuan;

Menurut Filosofi, K3 merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur

Menurut Keilmuan, K3 adalah semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, ledakan dan pencemaran lingkungan.

K3 secara etimologi merupakan upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja dan bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan efisien dalam pemakaian

Menurut OHSAS K3 adalah kondisi atau Faktor yang dapat berdampak Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Tenaga Kerja maupun Orang Lain (Tamu,Kontraktor, Buyer ataupun Pengunjung) di tempat kerja.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Atau K3 merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan  melindungi  keselamatan  dan  kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Adalah Segala Kegiatan Untuk Menjamin Dan  Melindungi  Keselamatan  Dan  Kesehatan  Tenaga Kerja Melalui Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja. (OHSAS 18001)

Dasar Hukum K3

K3 merupakan elemen penting yang harus diterapkan perusahaan untuk melindungi tenaga. Pemerintah pun telah menetapkan sejumlah aturan dan regulasi terkait pelaksanaan K3.

Dasar Hukum K3

Keterangan Gambar:
UUD : Undang-undang Dasar
UU : Undang-undang
PP : Peraturan Pemerintah
Per.Men : Peraturan Menteri
SE : Surat Edaran

Dari diagram tersebut dapat diketahui bahwa dasar hukum untuk Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) di awali oleh Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Pasal 27 ayat (2), yang berisi:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Setelah UUD 1945, dilanjutkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Paragraf 5 Pasal 86 dan 87 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang berisi:

  • Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi
    kemanusiaan.
  • Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan,
    kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai
    dengan martabat manusia dan moral agama.
  • Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma
    keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti
    kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.

Untuk isi Pasal 86 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan, Paragraf 5 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu:
1. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
2. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

Sedangkan untuk isi Pasal 87 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Paragraf 5 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu:
1. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
2. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Setelah UU No.13 Tahun 2003, dasar hukum selanjutnya dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 yang dijabarkan dalam Lembaran Negara.

Adapun tujuan dari Lembaran Negara UU No.1 Tahun 1970, antara lain:

  • Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya.
  • Orang lain yang berada di tempat kerja perlu menjamin keselamatannya.
  • Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien.

Untuk melaksanakan tujuan dari Lembaran Negara UU No.1 Tahun 1970 dapat dilakukan melalui:

  • Kampanye
  • Pemasyarakatan
  • Pembudayaan
  • Kesadaran dan kedisiplinan

Tujuan K3

Pelaksanaan K3 sangat penting bagi tenaga kerja sebab akan berdampak pada peningkatan produktivitas pekerjaan. Bila perusahaan secara khusus memperhatikan K3, maka karyawan dapat bekerja dengan aman, tentram, dan produktif dalam bekerja. Tujuan K3 meliputi :

  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
  • Mencegah timbulnya berbagai penyakit akibat kerja, baik itu dalam bentuk fisik, psikis, infeksi, keracunan atau penularan.
  • Menciptakan sistem kerja yang aman.
  • Memastikan bahwa kondisi alat kerja aman, nyaman dan layak untuk digunakan.
  • Mencegah kerugian akibat terjadinya kecelakaan kerja.
  • Melakukan pengendalian terhadap resiko-resiko yang ada di lingkungan kerja.
  • Meningkatkan kesejahteraan, kesehatan dan perlindungan terhadap para pekerja.
  • Membantu para pekerja agar optimal.

Ruang Lingkup K3

Ruang lingkup dari penerapan sistem K3 cukup lengkap dan luas, serta aspek-aspek yang mendukung pelaksanaannya. Berikut cakupan dari penerapan ruang lingkup K3:

  • Lingkungan Kerja

Lingkungan kerja adalah lokasi tempat para pekerja melakukan aktivitas kerjanya. Lingkungan kerja harus dibangun dengan standar keamanan yang layak agar meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan kerja yang membahayakan semua orang dan aset di dalamnya.

  • Alat dan Bahan Kerja

Alat kerja dan bahan produksi sangat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja. Kelengkapan dan kondisi alat kerja maupun bahan harus dicek secara berkala. Selain itu bahan yang digunakan pada aktivitas kerja pun perlu diperhatikan dengan baik.

  • Metode Kerja

Ruang lingkup K3 juga meliputi prosedur kerja atau metode kerja agar sesuai dengan standar keamanan dan kesehatan untuk para pekerja. Seperti prosedur penggunaan alat pelindung diri, prosedur pengoperasian mesin. Pada sistem manajemen K3 bahkan harus diatur batas jam kerja dalam sehari agar dapat meminimalisir potensi risiko pada kesehatan pekerja.

Faktor penyebab Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja bisa saja terjadi kapanpun dan dimanapun. Kecelakaan kerja bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari faktor teknis maupun non teknis.

Faktor Teknis

  • Tempat Kerja

Tempat kerja harus memenuhi syarat-syarat standar keselamatan, seperti ukuran ruangan, penerangan, ventilasi udara, suhu tempat kerja, hingga tempat evakuasi .Jika tempat kerja tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi.

  • Kondisi Peralatan

Mesin-mesin dan peralatan kerja pada dasarnya mengandung bahaya dan menjadi sumber terjadinya kecelakaan kerja, terutama mesin-mesin dengan ukuran yang besar. Mesin dan peralatan yang potensial menyebabkan kecelakaan kerja harus diberi pelindung agar tidak membahayakan operator atau manusia.

  • Transportasi

Faktor kecelakaan kerja selanjutnya yaitu alat transportasi juga cukup banyak. Penggunaan kendaran tidak tepat, dengan membawa beban yang berlebihan (overloading), jalan yang tidak baik, kecepatan kendaraan yang berlebihan, bisa berpotensi untuk terjadinya kecelakaan kerja.

Faktor Non-Teknis

  • Human Error

Kelalaian tenaga kerja dalam bekerja bisa menjadi potensi kecelakaan, terutama pada saat mengoperasionalkan mesin-mesin dan peralatan produksi. Tenaga kerja harus memiliki pengetahuan dalam menjalankan peralatan kerja.

  • Bencana Alam

Bencana alam, seperti gempa, banjir dan lainnya bisa menjadi faktor penyebab kecelakaan kerja. Bencana alam dapat merusak bangunan perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian materi dan korban jiwa.

Dampak dari Kecelakaan kerja

Akibat dari kecelakaan seperti fenomena gunung es, dampak yang terlihat ternyata lebih kecil dari dampak yang tidak terlihat. Kerugian yang terlihat dari sebuah kecelakaan kerja yaitu adanya korban jiwa, korban luka, biaya pengobatan dan kerusakan pada peralatan.

Sementara kerugian yang tidak terlihat seperti tuntutan ganti rugi, profit perusahaan turun, trauma jangka panjang pada korban, merusak nama baik perusahaan, hingga menyebabkan proses produksi terhenti.

Sistem Manajemen K3

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja  diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 turunan dari Pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sistem Manajemen K3 wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses.

Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Perusahaan atau organisasi yang akan ataupun telah menerapkan SMK3 diharapkan dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, kemudian dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen dan pekerja, dan juga perusahaan dapat menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Kegiatan sistem manajemen K3 meliputi accident preventions, inspection system, safety management proses, departemen HSE, jobs safety analysis, dan  hira/hiradc. Penerapan sistem manajemen K3 ini juga terintegrasi dengan sistem perusahaan.

Kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama oleh perusahaan, agar karyawan memiliki rasa aman. Jika karyawan sudah memiliki rasa aman, maka karyawan pun akan lebih produktif dalam bekerja, sehingga akan berdampak pada jalannya bisnis perusahaan yang akan lebih profit.

TRAINING OPERATOR K3 UMUM

Sumber: TKT302 – Keselamatan dan Kesehata Kerja Industri – taufiqurrachman.weblog.esaunggul.ac.id

4.7/5 - (9 votes)
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait