Berdasar pada Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, setiap aktifitas pekerjaan mewajibkan untuk melakukan perlindungan terhadap keselamatan kerja bagi pekerja, orang lain dan sumber-sumber produksi. Langkah-langkah penerapan, pembinaan dan evaluasi terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hasil kerja dan unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap pekerja, peralatan kerja dan lingkungan kerja.
Aktifitas atau pekerjaan dalam ruang terbatas adalah salah satu aktifitas yang mengandung potensi bahaya sehingga sangat dibutuhkan penerapan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menjamin keselamatan dan kesehatan bagi pekerja.
Indonesia Productivity Quality member of Proxsis Corporate University telah menyelenggarakan Training In House Training Confined Space tanggal 20-22 Januari 2016 berlokasi di PT. Reckit Benckiser .