Pengelompokkan kebakaran menurut peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/1980 Bab I Pasal 2, ayat 1 mengkalisikasikan kebakaran menjadi 4 yaitu katagori A,B,C,D. Sedangkan National Fire Protection Association (NFPA) menetapkan 5 katagori jenis penyebab kebakaran, yaitu kelas A, B, C, D dan K. Bahkan beberapa Negara menetapkan tambahan klasikasi dengan kelas E. untuk kebakaran kelas D merupakan benda-benda berjenis logam padat seperti : magnesum, alumunium, natrium, kalium, dsb. Sedangkan alat pemadam yang dipergunakan adalah : pasir halus dan kering, dry powder khusus.
ISC Safety School member Of Proxsis Consulting Group telah mengadakan Inhouse training Kebakaran Tingkat D pada tangal 11 – 13 April 2016 berlokasi di PT. Patiware. Bengkayang Kalimantan Barat