Industri konstruksi adalah pekerjaan yang penuh risiko, dibandingkan industri yang lain seperti manufaktur, Cargo, Stevedoring dan lain-lain. Industri konstruksi menduduki peringkat pertama dalam jumlah kecelakaan meninggal bahkan dua kali lipat dibandingkan dengan industri manufaktur. Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi di Indonesia, harus menaati setiap perundang-undangan yang berkaitan dengan konstruksi, khususnya yang termasuk dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi, termasuk didalamnya syarat terkait berapa tenaga ahli yang harus dimiliki Perusahaan tersebut di bidang konstruksi.
Penerapan K3 di bidang Konstruksi diatur dalam UU No. 1 tahun 1970 mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, serta Per 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan dan Kep.20/DJPPK/2004 tentang sertifikasi K3 Konstruksi. Selain itu juga ada Kep.20/DJPPK/2004 yang menyatakan sebagaimana berikut: (a). Pelaksanaan konstruksi bangunan mengandung bahaya yang dapat mengancam tenaga kerja atau orang lain dan mengancam seluruh tahapan pekerjaan konstruksi beserta isinya; (b). Oleh karena itu diperlukan adanya tenaga kerja yang berkompeten dan memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pedoman teknis K3 pada kegiatan konstruksi bangunan.
Sedangkan jumlah Ahli K3 Konstruksi sendiri ditetapkan sebagai berikut
1. Untuk Tenaga kerja lebih dari 100 orang atau penyelenggaraan proyek selama 6 bulan harus memiliki sekurang kurangnya 1 (Satu) orang Ahli K3 Utama Konstruksi, 1 (Satu) orang Ahli K3 Madya Konstruksi dan 2 (dua) orang Ahli Muda K3 Konstruksi
2. Untuk Tenaga kurang dari 100 orang atau penyelenggaraan proyek kurang dari 6 bulan harus memiliki sekurang kurangnya 1 (Satu) orang Ahli K3 Madya Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi
3. Untuk Tenaga kurang dari 25 orang atau penyelenggaraan proyek kurang dari 3 bulan harus memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
Akan lebih mudah jika kita melihatnya melalui tabel berikut
Jumlah tenaga Kerja | Durasi | Jumlah Minimal Ahli K3 Utama Konstruksi | Jumlah Minimal Ahli K3 Madya Konstruksi | Jumlah Minimal Ahli K3 Muda Konstruksi |
≥ 100 Orang | ≥ 6 bulan | 1 | 1 | 2 |
≤ 100 Orang | ≤ 6 bulan | – | 1 | 1 |
≤ 25 Orang | ≤ 3 bulan | – | – | 1 |
Lalu bagaimana jika perusahaan belum jumlah tenaga ahli yang sesuai UU?
Ada dua opsi yang bisa dilakukan perusahaan untuk mengatasi permasalah tersebut.
1. Merekrut orang yang sudah memiliki sertifikat yang dibutuhkan sesuai dengan jumlah kebutuhan dan jangka waktu tertentu
Opsi merupakan langkah penyelesaian masalah yang paling cepat, perusahaan bisa mencari orang yang memiliki sertifikasi sebagaimana yang dibutuhkan UU. Namun perlu diingat untuk merekrut orang yang memiliki pengalaman dan sertifikasi yang tinggi tentunya juga akan membutuhkan biaya salary yang lebih tinggi pula.
2. Mengikutsertakan karyawan dalam traning sertifikasi Kemnaker RI
Opsi ini merupakan pilihan yang bisa dianggap lebih menghemat budget perusahaan sekaligus sebagai salah satu bentuk pemenuhan kewajiban perusahaan dalam pemenuhan UU, yaitu pembinaan tenaga kerja dalam K3 yang merupakan kewajiban pemberi kerja (UU 1/1970 pasal 9 ayat 3).
Untuk membantu pemahaman Perusahaan dalam sertifikasi K3 Bidang Konstruksi, ISC Safety School Menyelenggarakan Training Ahli K3 Muda Konstruksi Sertifikasi Kemnaker RI dengan keterangan sebagai berikut:
Daftarkan diri Anda dalam Training Ahli K3 Muda Konstruksi Sertifikasi Kemnaker RI berikut (Pasti Running):
Jakarta: 13 – 17 September 2016
Contact Person: Ateta | 085762345138 | [email protected]
Surabaya: 19 – 23 September 2016
Contact Person: Annisa |081938035355 | [email protected]