No Comments
Tags: Artikel, Tips and Trik

Kewajiban dan Kewenangan Ahli K3

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.

Dengan banyaknya keahlian khusus dari luar departemen dari tenaga kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang keselamatan kerja, perusahaan sering kali merasa kebingungan untuk menentukan personel yang harus ditunjuk untuk mewakili perusahaan sebagai seorang Ahli K3.

Beberapa pertanyaan yang umum ditanyakan adalah:

Pertanyaan:

Perusahaan/tempat kerja seperti apa yang membutuhkan seorang ahli k3?

Jawaban:

Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu, kriteria tersebut, antara lain:

  1. Tempat kerja yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang;
  2. Tempat kerja yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang akan tetapi menggunakan bahan, proses, alat dan atau instalasi yang besar risiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

Pertanyaan:

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon Ahli K3?

Jawaban:

Untuk dapat ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja, personel harus memiliki pendidikan Sarjana, Sarjana Muda atau Sederajat dengan ketentuan sebagai berikut:

      1. Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun;
      2. Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun:
      3. Berbadan sehat;
      4. Berkelakuan baik;
      5. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan;
      6. Lulus seleksi dari Tim Penilai (Tim Penilai adalah penguji yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja, dan diketuai oleh Direktur Jenderal yang membidangi keselamatan dan kesehatan kerja yang anggotanya terdiri dari Pejabat Departemen Tenaga Kerja, Badan dan Instansi lain yang dipandang perlu)
      7. Penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan instansi kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan:
        • Daftar riwayat hidup;
        • Surat keterangan pengalaman kerja dibidang keselamatan dan kesehatan kerja;
        • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
        • Surat keterangan pemeriksaan psikologi yang menyatakan sesuai untuk melaksanakan tugas sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja;
        • Surat berkelakuan baik dari Polisi;
        • Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang bersangkutan;
        • Foto copy ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar terakhir;
        • Sertifikat pendidikan khusus keselamatan dan kesehatan kerja, apabila yang bersangkutan memilikinya.

Pertanyaan:

Berapa lama keputusan Ahli K3 berlaku?

Jawaban:

Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Keputusan penunjukan yang sudah habis masa berlakunya, dapat dimintakan perpanjangan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.

Nah, setelah mengetahui informasi terkait Ahli K3, kita juga harus mengetahui kewajiban dan kewenangan yang dimiliki seorang ahli. Mari simak melalui infografik berikut ini:

 

Ahli K3\ Ahli K3 Ahli K3
5/5 - (1 vote)
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait