JAKARTA – Perusahaan yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi seperti potensi terjadi ledakkan, keracunan atau sinar radioaktif, diminta dapat membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Termasuk juga industri di bidang perakitan elektronika. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1987, yang menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang, serta perusahaan yang berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan kerja, harus mempunyai Tim P2K3.
P2K3 diartikan sebagai badan pembantu di tempat kerja yang berfungsi sebagai wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja. Mereka harus mengembangkan saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pembentukan P2K3, diharapkan dapat membantu manajemen perusahaan ataupun pengusaha dalam menerapkan K3. Selain itu, P2K3 juga menjadi wadah bagi pekerja untuk menyampaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatannya dalam bekerja.
Indonesia Safety Center sebagai bagian perusahaan Synergy Solusi member of Proxsis Group menilai, beberapa perusahaan perlu meningkatkan perhatiannya terhadap prosedur K3 di dunia kerja. Prosedur keselamatan kerja seharusnya diaplikasikan pada semua perusahaan, tanpa melihat tipe industrinya. Perusahaan yang berisiko rendah sekalipun harus tunduk pada peraturan perundangan terkait K3. Terjadinya sebuah kecelakaan kerja sudah pasti akan jadi permasalahan yang besar untuk keberlangsungan hidup sebuah perusahaan.
Kerugian yang akan didapat bukan sekedar berbentuk kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah munculnya korban jiwa yang tidak sedikit. Kehilangan sumber daya manusia adalah kerugian yang sangat besar
Untuk mencegah perusahaan mengalami kerugian akibat kecelakaan kerja, tim P2K3 dapat melakukan beberapa cara berikut ini:
- Hadapi Kondisi Darurat Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja
- Memilih serta Mempersiapkan Perlengkapan Sesuai Standar.
- Melindungi Daerah Kerja
- Memelihara dan Memakai Perlengkapan Sesuai Standar
- Memperhitungkan Kesehatan Pekerja
Pekerja kerapkali melakukan pembiaran lingkungan yang tidak aman, terlebih karena pegawai itu merasa telah terbiasa melakukan pekerjaannya tanpa pernah mengalami satu kalipun kecelakaan, walaupun dalam keadaan lingkungan kerja yang tidak aman.
Beberapa cara yang dapat dilakukan yakni, menyingkirkan bahaya di tempat kerja serta mengubah sikap pegawai agar lebih peduli dengan keselamatan dirinya dan lingkungan sekitarnya. Pemberian hukuman pada pekerja yang melakukan tindakan tidak aman saat bekerja juga dapat meningkatkan awareness pekerja dalam mematuhi peraturan bekerja dengan aman. Pemberian penghargaan kepada pekerja dengan perilaku paling aman juga dapat dilakukan untuk memotivasi para pekerja.
Dalam memilih perlengkapan kantor untuk membantu proses pekerjaan tidak bisa hanya terpaku pada penentuan alat dengan teknologi tertinggi saja tetapi harus juga memerhatikan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja untuk beberapa pegawai yang memakai alat itu.
Daerah kerja adalah ruang tempat karyawan atau pegawai kantor melakukan aktivitas pekerjaan. Seperti kita tahu, perkantoran terutama di daerah Jakarta berada di gedung bertingkat yang terkadang luasnya terbatas seperti kotak kecil. Belum lagi rasio perbandingan luas ruang dengan jumlah karyawan yang tidak sesuai.
Beberapa pekerjaan yang berhubungan dengan pemakaian alat harus disertai dengan izin operasi dari dinas kerja setempat. Selain itu, setiap karyawan yang mengoperasikannya wajib memiliki surat izin operasi sebagai bukti bahwa dirinya memiliki keterampilan yang cukup untuk mengoperasikan alat tersebut. Hal paling penting adalah selalu melakukan pengecekan pada alat kerja sebelum dan setelah digunakan untuk memastikan alat tersebut masih baik digunakan.
Kontrol kesehatan bagi para pekerja menjadi hal yang penting, bahkan harus dilakukan secara rutin dan berkala. Permasalahan kesehatan beberapa pegawai memegang fungsi yang sangat penting pada produktivitas karena mampu mempengaruhi hasil produksi baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
Sumber : Http://www.produksielektronik.com/panitia-pembina-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-p2k3/
Http://www.kompasiana.com/ginaputri/58c0d3b42223bd590afa7374/prosedur-keamanan-keselamatan-dan-kesehatan-kerja?page=all