Latar Belakang

Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan. Peraturan Pemerintah terbaru tentang pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah yaitu PP No. 101 Tahun 2014 dan merupakan pengganti PP No. 18 Tahun 1999 dan PP N0. 85 Tahun 1999.

Tujuan Program

Pelatihan bertujuan membantu peserta untuk :

  1. Peserta memahami pentingnya Pengelolaan Limbah B3
  2. Peserta memahami metoda identifikasi dan evaluasi limbah B3
  3. Peserta memahami peraturan dan persyaratan pengelolaan Limbah B3
  4. Peserta memahami Penyusunan Sistem Dokumentasi pengelolaan Limbah B3
Materi Pelatihan

Materi Pelatihan yang akan disampaikan mencakup sebagai berikut :

  1. Dasar Dasar Limbah B3 Dan Pentingnya Pengelolaan limbah B3
  2. Identifikasi Limbah B3
  3. Karakteristik dan jenis limbah B3 yang diatur dalam regulasi pengelolaan limbah B3
  4. Undang-undang No.32/2009, PP No. 101 Tahun 2014 , PP No. 22 Tahun 2021 dan Regulasi terkait Limbah B3
  5. Perizinan Pengelolaan Limbah B3
  6. Simbol dan Label Limbah B3
  7. Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
  8. Pemanfaatan Limbah B3
  9. Pengolahan Limbah B3
  10. Penimbunan Limbah B3
  11. Proses penimbunan dan pembuangan akhir limbah B3
  12. Strategi tanggap darurat limbah B3
METODE TRAINING

Seminar, studi kasus, latihan dan evaluasi

DURASI TRAINING

3 hari

HARGA

Rp 9.500.000