K3 pada ruang terbatas | Berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), setiap aktivitas pekerjaan mewajibkan untuk melakukan perlindungan terhadap keselamatan kerja bagi pekerja, orang lain dan sumber-sumber produksi. Langkah-langkah penerapan, pembinaan dan evaluasi terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hasil kerja dan unsur K3 terhadap pekerja, peralatan kerja dan lingkungan kerja.

Aktivitas atau pekerjaan dalam ruang terbatas adalah salah satu aktivitas yang mengandung potensi bahaya cukup besar sehingga sangat dibutuhkan penerapan program K3 untuk menjamin keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja yang terlibat di dalamnya.

  1. Definisi Ruang Terbatas (Confined Space)

Menurut Ir. Amri AK, confined space adalah ruangan yang mempunyai karakteristrik sebagai berikut:

Contoh-contoh ruang terbatas tersebut diantaranya adalah:

Sementara jenis aktivitas yang dapat menyebabkan seseorang masuk ke dalam ruang terbatas, di antaranya:

  1. Bahaya Ruang Terbatas

Secara konstruksi ruangan, tingkat bahaya yang mungkin ditimbulkan dalam ruang terbatas akan lebih tinggi jika dibandingkan dengan risiko pekerjaan di tempat terbuka. Beberapa contoh kasus kecelakaan kerja pada ruang terbatas membuktikan bahwa faktor bahaya ruang terbatas dapat menyebabkan kematian. Contoh kasus tersebut di antaranya adalah:

Faktor bahaya K3 yang mungkin timbul di ruang terbatas, di antaranya:

  1. Faktor Fisik:
  1. Faktor Kimia:

Berdasarkan bahaya-bahaya tersebut, di ketahui bahwa ruang terbatas berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kerugian pada pekerja, alat kerja atau lingkungan. Akibat dari bahaya atau kecelakaan kerja yang mungkin terjadi di dalam ruang terbatas, di antaranya:

Klasifikasi bahaya dalam ruang terbatas dibedakan menjadi 3 klasifikasi, yaitu:

Contoh: Lubang galian tanah dengan ketinggian tidak lebih dari 1,5 meter dengan tidak adanya penghalang antara lubang dengan udara luar dan memungkinkan seseorang dapat keluar dari lubang dengan mudah. Kondisi tersebut tidak membahayakan pekerja karena kondisi udara tidak membahayakan seseorang dan tidak berpotensi pada bahaya lain.

Contoh:

Contoh:

Untuk memahami cara bekerja di ruang terbatas, tentunya setiap personel wajib diberikan bekal ilmu pengetahuan. Personel wajib menerima minimal pengarahan dasar untuk bekerja di sekitar ruang terbatas. Namun mereka yang akan ditugaskan untuk bekerja di dalam ruang terbatas, wajib memiliki kompetensi untuk menganalisa bahaya-bahaya yang ada dan meminimalisir risiko dari bahaya yang ada agar K3 tetap terjaga. Kompetensi tersebut dapat dibuktikan melalui sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).