No Comments
Tags: Artikel K3

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan

Dunia pertambangan Indonesia akhirnya memiliki sistem manajemen keselamatan pertambangan Indonesia. Hal ini ditandai dengan diterbitkan Peraturan Menteri ESDM No.38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan.

Beleid yang ditandatangani 30 Desember 2014 ini telah memberi harapan bagi para praktisi dan dan professional HSE di pertambangan karena dengan terbitnya permen tersebut secara tidak langsung peran dan tanggung jawab terasa “lebih ringan” dikarenakan mau/tidak mau perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen tersebut dan pengawasan langsung dari pemerintah khususnya Kementrian ESDM.

Menurut Kepala Sub Bidang Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara Bapak Eko Gunarto,Dipl.Mech.E.MT yang dikutip dalam Majalah Tambang Online, ” mengaku senang karena inilah yang ditunggu pelaku usaha khusus dibidang keselamatan kerja pertambangan. ” Tentu ini menjadi sukacita bagi berbagai pihak di pertambangan mineral dan batubara yang telah lama menunggu kelahiran Permen ini “.

Kegiatan ” S3 ” mengutip istilah yang disampaikan Bapak Eko Gunarto yaitu S3 ” Siap Sosialisasi SMKP ” akan berlangsung di tahun 2015, sebagaimana disampaikan Direktur APKPI (Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia), Bapak Ir. Edy Saptono, kedepan APKPI serta para praktisi dan professional HSE di bidang pertambangan siap membantu mensosialisasikan permen ini ke seluruh perusahaan tambang termasuk Pimpinan Perusahaan, KTT dan Praktisi K3 Pertambangan melalui Seminar Nasional di daerah, Training kompetensi system, dan konsultasi implementasi system di masing-masing perusahaan dan tentunya melalui berbagai media baik website dan media sosial lainnya.

SMKP bukanlah akhir perjuangan keselamatan pertambangan namun awal terciptanya tatanan sistem K3 pertambangan Indonesia yang harus diterapkan dan dilakukan perbaikan terus-menerus untuk membudayakan K3 diseluruh karyawan tambang dan menjadi budaya K3 perusahaan dalam aktifitas produksinya.

Permen ESDM No.38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)

Permen ESDM no 38 tahun 2014 merupakan peraturan yang mengatur tentang Penerapan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan). SMKP merupakan Sistem manajemen yang menjadi bagian dari system manajemen perusahaan dalam rangka untuk mengendalikan risiko keselamatan pertambangan yang terdiri dari K3 pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan (K3 Pertambangan dan KO Pertambangan).

SMKP wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang meliputi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan. Hal ini diatur dalam Permen ESDM no 38 Tahun 2014 tentang Penerapan SMKP.

Perusahaan pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, KK, da PKP2B.

Perusahaan jasa pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUJP, dan SKT.

Dalam pelaksanaan SMKP ini, perusahaan wajib melakukan audit internal minimal 1 (satu) tahun sekali, dan apabila diperlukan KAIT dapat meminta untuk dilakukan audit eksternal dari badan yang telah terakreditasi. Laporan hasil audit internal maupun eksternal harus dilaporkan ke KAIT paling lambat 14 hari kerja sejak audit selesai.

Elemen-elemen yang terdapat dalam SMKP ada 7 (tujuh) elemen, yaitu:

1. Kebijakan

2. Perencanaan

3. Organisasi dan personel

4. Implementasi

6. Evaluasi dan Tindak Lanjut

7. Dokumentasi

8. Tinjauan manajemen

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan SMKP akan dikenakan sanksi berupa :Sanksi peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan operasiona,dan pencabutan ijin usaha.

 

Sumber : learnmine.blogspot.co.id

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait