Pengetahuan Umum Tentang Ruang Terbatas (Confined Space)

K3 pada ruang terbatas | Berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), setiap aktivitas pekerjaan mewajibkan untuk melakukan perlindungan terhadap keselamatan kerja bagi pekerja, orang lain dan sumber-sumber produksi. Langkah-langkah penerapan, pembinaan dan evaluasi terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hasil kerja dan unsur K3 terhadap pekerja, peralatan kerja dan lingkungan kerja.

Aktivitas atau pekerjaan dalam ruang terbatas adalah salah satu aktivitas yang mengandung potensi bahaya cukup besar sehingga sangat dibutuhkan penerapan program K3 untuk menjamin keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja yang terlibat di dalamnya.

  1. Definisi Ruang Terbatas (Confined Space)

Menurut Ir. Amri AK, confined space adalah ruangan yang mempunyai karakteristrik sebagai berikut:

  • Konstruksi ruangan yang mencukupi untuk seseorang memasukinya dan melakukan pekerjaan di dalamnya,
  • Berakses keluar masuk terbatas,
  • Tidak dirancang untuk ruang kerja dan pekerjaan terus menerus.

Contoh-contoh ruang terbatas tersebut diantaranya adalah:

  • Tanki penyimpanan air, bahan bakar atau tanki bahan-bahan kimia,
  • Bunker,
  • Terowongan,
  • Sumur air konvensional,
  • Saluran pembuangan, selokan, septic tank atau saluran limbah,
  • Silo (gudang penyimpanan bahan-bahan tertentu),
  • Container dan lain sebagainya.

Sementara jenis aktivitas yang dapat menyebabkan seseorang masuk ke dalam ruang terbatas, di antaranya:

  • Perawatan atau pembersihan,
  • Pemeriksaan,
  • Pekerjaan panas (pengelasan, penggerindaan, pemotongan),
  • Perbaikan atau pemasangan peralatan,
  • Proses pertolongan pada korban di dalam ruang terbatas.
  1. Bahaya Ruang Terbatas

Secara konstruksi ruangan, tingkat bahaya yang mungkin ditimbulkan dalam ruang terbatas akan lebih tinggi jika dibandingkan dengan risiko pekerjaan di tempat terbuka. Beberapa contoh kasus kecelakaan kerja pada ruang terbatas membuktikan bahwa faktor bahaya ruang terbatas dapat menyebabkan kematian. Contoh kasus tersebut di antaranya adalah:

  • Empat pekerja perusahaan rekanan Pertamina, PT Bukitafit Bumi Persada (BBP), tewas di dalam tangki bahan kimia ketika sedang membersihkan saluran pipa di lokasi pengeboran minyak di Dusun Wangun-reja, Desa Rancabango, Kec. Patokbeusi. Menurut keterangan rekan korban dan salah seorang dokter di Puskesmas Sukamandi, korban diduga keracunan setelah menghirup gas jenis hidrogen sulfida (H2S).
  • 2 orang teknisi ITC Cempaka Mas Jakarta meninggal dunia ketika melakukan pembersihan saluran limbah sedalam 3 meter. Diduga korban meninggal karena kekurangan oksigen di dalam saluran limbah tersebut.
  • Meninggalnya seorang pekerja ketika sedang melakukan pengurasan/pembersihan sumur air konvensional, karena kekurangan oksigen atau karena keracunan jenis-jenis gas berbahaya.

Faktor bahaya K3 yang mungkin timbul di ruang terbatas, di antaranya:

  1. Faktor Fisik:
  • Bahaya mekanik; adanya mesin-mesin atau perangkat-perangkat mekanik yang berputar serta penempatan benda-benda atau peralatan-peralatan kerja,
  • Bahaya elektrik; adanya sumber listrik yang tidak terisolasi dengan baik,
  • Bahaya berkaitan dengan konstruksi ruangan; ruang bersekat-sekat/berliku-liku, ruangan basah/licin, adanya benda-benda tajam, kontruksi rapuh,
  • Bahaya kondisi ruangan: suhu yang ekstrim, kebisingan dan terbatasnya penerangan
  1. Faktor Kimia:
  • Gas beracun, misalnya: H2S, SO2,
  • Kondisi oksigen yang tidak normal,
  • Bau karena bahan-bahan kimia yang menyengat,
  • Gas yang dapat terbakar (flammable gas),
  • Paparan zat kimia berbahaya pada fisik manusia.

Berdasarkan bahaya-bahaya tersebut, di ketahui bahwa ruang terbatas berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kerugian pada pekerja, alat kerja atau lingkungan. Akibat dari bahaya atau kecelakaan kerja yang mungkin terjadi di dalam ruang terbatas, di antaranya:

  • Luka karena terkena putaran mekanik,
  • Benturan benda atau alat,
  • Tersengat arus listrik,
  • Terpeleset, terjatuh, tersayat benda atau dinding yang tajam,
  • Terpapar suhu udara yang sangat panas,
  • Iritasi, pingsan atau meninggal karena terpapar gas beracun,
  • Lemas, pingsan atau meninggal karena kekurangan oksigen,
  • Kebakaran,
  • Iritasi kulit karena terpapar zat kimia tertentu.

Klasifikasi bahaya dalam ruang terbatas dibedakan menjadi 3 klasifikasi, yaitu:

  • Ruang terbatas dengan kondisi tidak berbahaya. Ruang terbatas ini merupakan suatu ruang yang dikategorikan sebagai ruang terbatas tetapi tidak mengandung potensi bahaya.

Contoh: Lubang galian tanah dengan ketinggian tidak lebih dari 1,5 meter dengan tidak adanya penghalang antara lubang dengan udara luar dan memungkinkan seseorang dapat keluar dari lubang dengan mudah. Kondisi tersebut tidak membahayakan pekerja karena kondisi udara tidak membahayakan seseorang dan tidak berpotensi pada bahaya lain.

  • Ruang terbatas dengan kondisi bahaya yang dapat dikurangi atau dihilangkan. Ruang terbatas ini memiliki potensi bahaya tetapi dengan tindakan-tindakan tertentu, potensi bahaya tersebut dapat diminimalisir atau dihilangkan.

Contoh:

  • Ruang terbatas dengan potensi bahaya putaran mekanikal agitator, potensi bahaya putaran agitator tersebut dapat dihilangkan dengan mematikan electric motor dan memasang tanda Lock Out Tag Out pada sakelar,
  • Potensi bahaya adanya gas yang dapat terbakar dapat dikurangi atau dihilangkan dengan melakukan flushing dengan air atau purging dengan nitrogen,
  • Adanya bau yang menyengat dapat dikurangi dengan melakukan sirkulasi udara dengan pompa hisap udara atau dengan blower,
  • Ruang terbatas dengan kondisi bahaya tidak dapat dihilangkan, adalah kondisi ruang terbatas dengan potensi bahaya tidak dapat dihilangkan sama sekali, sehingga ketika suatu pekerjaan harus dilakukan di dalamnya, pekerja harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan kerja khusus.

Contoh:

  • Ketika pekerja harus menutup valve dalam ruang terbatas yang mengeluarkan gas H2S, kondisi bahaya tersebut tidak dapat dihilangkan jika valve tersebut tidak tertutup, sehingga tindakan yang harus dilakukan pekerja adalah melengkapi diri dengan alat bantu pernafasan,
  • Adanya endapan lumpur di dalam tanki lumpur pemboran, endapan tersebut baru dapat dihilangkan dengan cara pengerukan langsung, sehingga pekerja harus menggunakan alat bantu pernafasan, sepatu karet, sarung tangan dan dilengkapi dengan life line rope.
  • Potensi terjebak karena kontruksi ruangan yang bersekat-sekat sehingga potensi bahaya konstruksi tersebut tidak dapat dihilangkan,
  • Kondisi ruangan dengan komposisi oksigen kurang dan tidak memungkinkan dilakukan flushing dengan udara bersih,
  • Adanya sumber panas atau kebisingan yang tidak dapat dikurangi atau dihilangkan.

Untuk memahami cara bekerja di ruang terbatas, tentunya setiap personel wajib diberikan bekal ilmu pengetahuan. Personel wajib menerima minimal pengarahan dasar untuk bekerja di sekitar ruang terbatas. Namun mereka yang akan ditugaskan untuk bekerja di dalam ruang terbatas, wajib memiliki kompetensi untuk menganalisa bahaya-bahaya yang ada dan meminimalisir risiko dari bahaya yang ada agar K3 tetap terjaga. Kompetensi tersebut dapat dibuktikan melalui sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

 

 

 

 

 

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait