Pada dasarnya keselamatan kerja listrik adalah tugas dan kewajiban dari, oleh dan untuk setiap orang yang menyediakan, melayani dan menggunakan daya listrik. Undang undang no. 1 tahun 1970 adalah undang undang keselamatan kerja, yang di dalamnya telah diatur pasal-pasal tentang keselamatan kerja untuk pekerja-pekerja listrik.
Seperti ketika pekerja tersengat listrik static dapat terjadi dan tegangannya bisa mencapai 10.000 volts. Namun demikian arusnya hanya mengalir dalam hitungan detik sehingga tidak terlalu menimbulkan gangguan kepada orang yang terkontak. ISC Safety School member Of Proxsis telah menyelenggarakan Training Ahli K3 Listrik tanggal 20 Maret 2017 di Indonesia Corporate Academy.