Setiap proses pekerjaan diperusahaan berisiko mengakibatkan kecelakan kerja yang tidak terduga mulai dari ringan sampai dengan berat. Kecelakan kerja yang terjadi tentu mengancam terjadinya korban jiwa dan sangat merugikan perusahaan. Tak jarang kecelakaan berat meminta korban jiwa karyawan terbaik perusahan yang bersangkutan.
Berkaitan dengan regulasi yang terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi : “ Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan”
Indonesia Safety Center member of Proxsis telah menyelenggarakan Public Training Petugas P3K 21-23 Agustus 2017 berlokasi di Surabaya.