Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :
- Petugas Penanggulangan Kebakaran
- Regu Penanggulangan Kebakaran
- Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
- Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.
ISC Safety Sachool Surabaya member of Proxsis telah menyelenggarakan Publik Training Petugas Peran Penanggulangan Kebakaran Tingkat D tanggal 17-19 Juli 2017.