No Comments
Tags: Latest Event

Publik Training Petugas Peran Kebakaran Tingkat D ISC Safety School Surabaya

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.

Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :

  1. Petugas Penanggulangan Kebakaran
  2. Regu Penanggulangan Kebakaran
  3. Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
  4. Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.

ISC Safety Sachool Surabaya member of Proxsis telah menyelenggarakan Publik Training Petugas Peran Penanggulangan Kebakaran Tingkat D tanggal 17-19 Juli 2017.

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait