Dalam dunia industri yang semakin kompleks dan berisiko tinggi, kesiapsiagaan dalam menghadapi keadaan darurat bukan lagi pilihan—melainkan keharusan. Emergency Response Plan (ERP) hadir sebagai komponen vital untuk memastikan keselamatan pekerja, perlindungan aset perusahaan, serta keberlangsungan operasi bisnis.
Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan penting dalam regulasi yang mengatur ERP. Tiga sumber hukum utama—yakni Permen LHK, Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan limbah B3, dan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam ruang terbatas—menjadi fondasi yang wajib dipatuhi oleh perusahaan. Artikel ini membahas secara tuntas pengertian ERP, ketentuan terbaru, serta kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.
Emergency Response Plan (ERP)
Emergency Response Plan atau ERP adalah serangkaian prosedur dan tindakan yang dirancang untuk merespon keadaan darurat secara cepat, terorganisir, dan efektif. Keadaan darurat ini bisa berupa kebakaran, ledakan, paparan zat berbahaya, kebocoran gas, tumpahan limbah B3, hingga evakuasi akibat bencana alam.
ERP berperan penting untuk mengurangi dampak kerugian terhadap manusia, lingkungan, dan bisnis. Dalam dokumen ERP biasanya termuat struktur organisasi tanggap darurat, peran dan tanggung jawab setiap personel, alur komunikasi darurat, sumber daya yang tersedia (peralatan evakuasi, APAR, jalur evakuasi), serta skenario tanggap darurat spesifik sesuai risiko yang ada di tempat kerja.
Baca juga : Inovasi ERP dan ERT: Teknologi Terkini untuk Tingkatkan Kinerja dan Respons Darurat Perusahaan
Regulasi ERP Terbaru
Seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan, regulasi terkait Emergency Response Plan (ERP) juga mengalami penguatan. Di tahun 2025, tiga peraturan utama menjadi landasan hukum penting dalam penerapan ERP, yakni Permen Lhk Nomor 74 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Limbah B3, serta Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Ruang Terbatas.
Regulasi-regulasi ini tidak hanya mengatur keharusan administratif, tetapi juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan perusahaan dalam menghadapi keadaan darurat, perlindungan pekerja, dan mitigasi risiko lingkungan.
1. Permen Lhk Nomor 74 Tahun 2019
Permen Lhk Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Keadaan Darurat mewajibkan setiap pelaku usaha yang kegiatannya berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan untuk menyusun dan memiliki dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Lingkungan (RPKDL). RPKDL merupakan bagian dari ERP lingkungan yang harus dikaitkan dengan dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Dokumen tersebut harus memuat identifikasi potensi keadaan darurat, sistem koordinasi, rencana pemulihan pasca kejadian, dan pelibatan masyarakat sekitar. Permen ini juga menegaskan bahwa perusahaan harus menyelenggarakan pelatihan dan simulasi tanggap darurat minimal satu kali dalam setahun, serta melaporkan kejadian kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
2. PP Limbah B3
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini memperbarui ketentuan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang sebelumnya tertuang dalam PP No. 101 Tahun 2014. Dalam konteks ERP, perusahaan yang menghasilkan, menyimpan, mengangkut, atau mengelola limbah B3 wajib memiliki sistem tanggap darurat terhadap tumpahan, kebocoran, atau insiden terkait limbah B3.
Perusahaan diwajibkan memiliki sarana dan prasarana penanggulangan insiden limbah B3, menyusun SOP tanggap darurat, serta melibatkan personel yang telah mengikuti pelatihan kompetensi. Evaluasi berkala atas kesiapan fasilitas tanggap darurat juga menjadi kewajiban dalam peraturan ini.
3. Standar K3 Ruang Terbatas (Confined Space)
Standar K3 ruang terbatas merujuk pada ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja serta standar teknis internasional seperti OSHA 1910.146. Dalam ruang terbatas yang memiliki risiko tinggi seperti kekurangan oksigen, gas beracun, atau potensi ledakan, ERP wajib disusun secara spesifik.
Dokumen ERP harus mencakup skenario penyelamatan darurat, sistem izin kerja, metode pemantauan gas, komunikasi dua arah, serta penyediaan alat evakuasi seperti tripod dan self-contained breathing apparatus (SCBA). Simulasi evakuasi ruang terbatas wajib dilakukan oleh tim rescue internal secara periodik.
Baca juga : Contoh Skenario Tanggap Darurat (Fire Drill) di Perusahaan
Kewajiban Perusahaan Berdasarkan Regulasi ERP Terbaru
Setiap regulasi yang mengatur ERP menuntut perusahaan untuk tidak hanya memiliki dokumen formal, tetapi juga membangun sistem tanggap darurat yang aktif, teruji, dan berkelanjutan. Berikut adalah kewajiban perusahaan berdasarkan masing-masing regulasi yang berlaku saat ini:
1. Permen Lhk Nomor 74 Tahun 2019
- Penyusunan RPKDL: Perusahaan wajib memiliki dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Lingkungan yang terintegrasi dengan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
- Pelatihan dan Simulasi: Wajib menyelenggarakan pelatihan dan simulasi secara berkala dengan dokumentasi resmi.
- Koordinasi dengan Pemerintah: Insiden yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan wajib dilaporkan ke KLHK dalam waktu maksimal 1×24 jam sejak kejadian.
2. PP Limbah B3
- Dokumen ERP B3: Harus mencakup skenario tanggap darurat limbah berbahaya, prosedur netralisasi, dan evakuasi.
- Penyediaan Peralatan Darurat: Spill kit, APAR, dan sarana penanggulangan limbah harus tersedia di lokasi berisiko.
- Personel Tersertifikasi: Karyawan yang terlibat dalam penanganan limbah B3 harus memiliki pelatihan dan sertifikat kompetensi dari lembaga resmi.
3. Standar K3 Ruang Terbatas
- Identifikasi dan Labelisasi: Setiap ruang terbatas harus diidentifikasi, dilabeli, dan didokumentasikan dalam master plan keselamatan kerja.
- Tim Rescue dan Peralatan Khusus: Perusahaan wajib membentuk tim penyelamat internal dan menyediakan peralatan seperti gas detector, alat bantu pernapasan, dan sistem komunikasi.
- Simulasi Berkala: Latihan penyelamatan ruang terbatas wajib dilakukan minimal setiap enam bulan dan dievaluasi secara sistematis.
Baca juga : Cara Menghadapi Situasi Darurat dengan Teknologi ERP
Kesimpulan
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk meningkatkan kesiapsiagaan tanggap darurat melalui implementasi ERP yang patuh terhadap regulasi. Permenaker, PP Limbah B3, dan standar K3 ruang terbatas bukan hanya perangkat hukum, tetapi juga alat perlindungan menyeluruh terhadap nyawa manusia, aset, dan reputasi bisnis.
Dengan memahami dan memenuhi kewajiban sesuai regulasi, perusahaan tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata terhadap budaya keselamatan kerja dan keberlanjutan operasional. Di tengah tren integrasi ESG dan audit K3 global, inisiatif tanggap darurat menjadi keunggulan kompetitif yang strategis.
FAQ: Regulasi ERP Terbaru 2025
- Apa itu Emergency Response Plan (ERP)?
ERP adalah serangkaian prosedur dan tindakan yang dirancang untuk merespons keadaan darurat dengan cepat dan efektif, seperti kebakaran, ledakan, kebocoran gas, tumpahan limbah B3, hingga bencana alam. ERP penting untuk mengurangi kerugian terhadap manusia, lingkungan, dan aset perusahaan.
- Apa saja regulasi yang mengatur ERP di tahun 2025?
Tiga regulasi utama yang mengatur ERP di tahun 2025 adalah:
- Permen LHK No. 74 Tahun 2019: Menyusun Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Lingkungan (RPKDL) untuk perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan.
- PP Limbah B3 No. 22 Tahun 2021: Mengatur sistem tanggap darurat untuk tumpahan atau kebocoran limbah B3.
- Standar K3 Ruang Terbatas: Mengatur keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas yang berisiko tinggi, seperti kekurangan oksigen atau gas beracun.
- Permen LHK No. 74 Tahun 2019: Menyusun Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Lingkungan (RPKDL) untuk perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan.
- Apa kewajiban perusahaan terkait Permen LHK No. 74 Tahun 2019?
- Penyusunan RPKDL: Wajib memiliki dokumen RPKDL yang terintegrasi dengan AMDAL atau UKL-UPL.
- Pelatihan dan Simulasi: Harus menyelenggarakan pelatihan dan simulasi darurat secara tahunan.
- Koordinasi dengan Pemerintah: Insiden pencemaran harus dilaporkan ke KLHK dalam waktu maksimal 1×24 jam.
- Penyusunan RPKDL: Wajib memiliki dokumen RPKDL yang terintegrasi dengan AMDAL atau UKL-UPL.
- Bagaimana pengelolaan limbah B3 diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021?
- Dokumen ERP B3: Perusahaan harus memiliki prosedur tanggap darurat terkait limbah B3, termasuk netralisasi dan evakuasi.
- Peralatan Darurat: Spill kit dan APAR harus tersedia di lokasi berisiko.
- Personel Tersertifikasi: Karyawan yang menangani limbah B3 harus memiliki pelatihan dan sertifikat kompetensi.
- Dokumen ERP B3: Perusahaan harus memiliki prosedur tanggap darurat terkait limbah B3, termasuk netralisasi dan evakuasi.
- Apa yang diatur dalam Standar K3 untuk Ruang Terbatas?
- Identifikasi dan Labelisasi: Setiap ruang terbatas harus diidentifikasi dan dilabeli.
- Tim Rescue dan Peralatan Khusus: Perusahaan wajib menyediakan tim penyelamat internal dan peralatan seperti gas detector dan alat bantu pernapasan.
- Simulasi Berkala: Latihan penyelamatan ruang terbatas wajib dilakukan setiap enam bulan.
- Identifikasi dan Labelisasi: Setiap ruang terbatas harus diidentifikasi dan dilabeli.
- Mengapa regulasi ERP penting bagi perusahaan?
Regulasi ERP tidak hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk melindungi keselamatan pekerja, keberlanjutan bisnis, dan reputasi perusahaan. Kepatuhan terhadap regulasi ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap budaya keselamatan kerja dan keberlanjutan operasional.