Menurut The National Council on Rehabilitation, rehabilitasi didefinisikan sebagai proses pemulihan dari ketidak mampuan/kecacatan sehingga orang dapat berfungsi kembali secara mental, social, keterampilan bekerja dan ekonomi. Rehabilitas kerja ( occupational rehabilitation )
menekankan proses pemulihan dari aspek pekerjaan, yaitu proses pemulihan seseorang dari kecelakaan atau penyakit untuk dapat bekerja kembali baik ditempat kerja semula ataupun ditempat kerja baru yang sesuai dengan kondisi dan kemampuannya. ( Hipkins, 1983 ).
Peran dan Tanggung Jawab Dalam Rehabiltasi Kerja.
Rincian peran dan tanggung jawab dalam rehabilitasi kerja diperusahaan :
Perusahaan:
1) Menjamin keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan kerjanya dengan mengasuransikan tenaga kerjannya terhadap kecelakaan dan penyakit.
2) Melaksanakan program rehabilitasi sehingga tenaga kerja dapat bekerja kembali, dan sedapat mungkin menghindari Pemutusan hubungan Kerja ( PHK ) akibat kecelakaan dan penyakit.
3) Memonitor kesehatan dan perkembangan dari tenaga kerja yang kembali bekerja setelah mengalami rehabilitasi untuk mencegah akibat yang buruk akibat pekerjaan yang dilakukannya.
4) Memberikan keringaanan dalam tugas dan jam kerja pada tenaga kerja yang mempunyai keterbatasan secara medis.
5) Membantu dalam pembiayaan bagi tenaga kerja yang sedang dirawat termasuk penyelesaian dengan pihak asuransi.
Tenaga Kerja :
1) Bertanggung jawab untuk mencegah perilaku kerja yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
2) Melaporkan setiap kecelakaan dan mengajukan kompensasi.
3) Berpartisipasi dalam program rehabilitasi di tempat kerjanya.
4) Bekerja sama dalam melakukan mutasi kerja bagi tenaga kerja yang kembali bekerja.
Organisasi tenaga Kerja/Serikat Pekerja:
1) Mendukung perusahaan dan tenaga kerja dalam melaksanakan kebijaksanaan dan program rehabilitasi.
2) Memberikan pendapat berkaitan dengan program rehabilitasi bila diminta oleh tenaga kerja atau perusahaan.
3) Membantu mendorong para pihak yang terlibat agar berpartisipasi dalam program rehabilitasi
Dokter perusahaan:
1) Menentukan diaknosa kecelakaan/penyakit.
2) Membantu menyusun program rehabilitasi.
3) Melakukan evaluasi medis terhadap tenaga kerja setelah kembali bekerja.
4) Bekerja sama dengan dokter yang merawat/mengobati.
Pemerintah :
1) Mengeluarkan ketentuan/kebijaksanaan yang berkaitan dengan rehabilitasi dalam rangka melindungi tenaga kerja.
2) Mengawasi ditaatinya pelaksanaan peraturan yang berkaitan.
3) Mendukung setiap langkah yang dilakukan oleh perusahaan dalam proses rehabilitasi dan mengupayakan kemudahan dalam koordinasi pelaksanaan program.
Sumber: jurnalk3.com