Aspek pengamanan perlu dikelola secara terintegrasi melalui penerapan sistem manajemen pengamanan (SMP). Sistem Manajemen Pengamanan merupakan bagian dari manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi,perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan pengamanan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien dan produktif Sistem manajemen pengamanan memberikan panduan bagaimana mengelola ancaman dan gangguan pada organisasi dalam upaya mencapai organisasi yang aman, produktif dan efisien.
Di Indonesia, hal ini diatur dalam PERKAPOLRI No. 24 Tahun 2007 yang mengatur tentang sistem manajemen pengamanan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan telah diakui secara nasional. Ketentuan ini selaras dengan standar sistem manajemen pengamanan yang telah ada dan mudah dintegrasikan dengan sistem manajemen lainnya yang ada di perusahaan dengan sistematika yang sama yaitu PDCA (Plan, Do, Check, and Action).
Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan ini dapat disertifikasi oleh lembaga independen yang ditunjuk Polri dan kemudian memberikan 3 golongan penilaian, yaitu:
- Gold
- Silver
- Bronze
Konsep Sistem Manajemen Pengamanan
Di dalam Peraturan KAPOLRI terdapat 16 elemen persyaratan yang terbagi menjadi 10 bab yaitu:
- Penjelasan tentang standar sistem manajemen pengamanan
- Penjelasan tentang penerapan sistem manajemen pengamanan
- Contoh karakteristik organisasi Satpam
- Standar waktu dan dasar sertifikasi pelaksanan tugas satpam
- Kode etik dan penuntun satpam
- Bentuk seragam Satpam
- Bentuk perlengkapan Satpam
- Kode registrasi Satpam
- Bagan atau alur penerbitan KTA
- Bentuk produk Renpam, Renkon dan Rengiat serta laporan kejadian dan laporan kegiatan Satpam