Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. kep. 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang – kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimiasekurang – kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) dan 3 orang (shift): (pasal 18 ayat 1(b) dan pasal 17 ayat 1 (a)
TUJUAN PELATIHAN PETUGAS K3 KIMIA
Setelah mengikuti pelatihan Petugas K3 Kimia ini, peserta mampu mengetahui dan memahami:
1. Peraturan perundangan K3 Kimia dan lingkungan;
2. Dalam mengidentifikasi bahaya;
3. Pelaksanaan prosedur kerja yang aman;
4. Pelaksanaan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
5. Dalam mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia.
MATERI PELATIHAN PETUGAS K3 KIMIA
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut :
1. Kebijaksanaan Depnaker di bidang K3
2. Peraturan perundang-undangan bidang K3
3. Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya
4. Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya
5. Penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya
6. Prosedur kerja aman
7. Prosedur penanganan kebocoran dan tumpuhan
8. Penilaian dan pengendalian resiko bahan kimia berbahaya
9. Pengendalian lingkungan kerja
10. Penyakit akibat kerja oleh faktor kimia dan cara pencegahannya
11. Rencana dan prosedur tanggap darurat
12. Lembar data keselamatan bahan dan label
13. Dasar – dasar toksikologi
14. Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
15. Peningkatan aktivitas P2K3
16. Studi Kasus
17. Kunjungan Lapangan
18. Evaluasi
METODOLOGI TRAINING PETUGAS K3 KIMIA
Pre-test, penyampaian materi, presentasi, diskusi, studi kasus, seminar, praktik lapangan dan post-test
PERSYARATAN PESERTA:
- Fotocopy Ijazah terakhir minimal pendidikan SLTA/Sederajat (3 Lembar)
- Pas Foto 2×3 : 5 Lembar (Background Merah)
- Pas Foto 3×4 : 5 Lembar (Background Merah)
- Pas Foto 4×6 : 5 Lembar (Background Merah)
- Fotocopy KTP (3 Lembar)
- Surat keterangan perusahaan
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas atau klinik
CONTACT PERSON:
For Brochure Request, Form Registration and More Information