Bedah PP no 22 tahun 2021

Rated 0 out of 5

Rp250.000,00

Latar Belakang

Lebih dari lima bulan sejak disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di DPR RI, Pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah regulasi turunan, diantaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam Lampiran XIV PP tersebut, limbah penyulingan sawit atau yang biasa dikenal dengan spent bleaching earth (SBE) yang sebelumnya masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menjadi limbah nonB3. Selain perubahan ini, apa saja pasal yang berbeda dari peraturan sebelumnya?

Metode Pembelajaran

Pelatihan dilaksanakan selama 3 jam secara dengan metode Interactive Live Distance Learning (ILDL). ILDL adalah Metode pembelajaran Professional di Synergy Solusi member of Proxsis Group dengan menggunakan teknologi kelas online masa kini yang melibatkan interaksi dua arah antara pemateri dan peserta, diselingi dengan icebreaking yang menarik, serta melibatkan moderator sebagai media antara pemateri dengan peserta. Berbeda dengan online training yang banyak ditemukan saat ini, ILDL dirancang sesuai kebutuhan (customized) dan sejalan dengan objective dan program yang diperlukan oleh perusahaan. ILDL juga memiliki program pasca belajar dan dilengkapi fitur-fitur kreatif seperti online quiz, online assignment dan tentunya e-certificate dari Synergy Solusi.

Materi Pembelajaran

  1. Struktur Peraturan Pemerintah no 22 tahun 2021
  2. Perubahan yang terjadi dibandingkan PP sebelumnya
  3. Kaitan dengan Peraturan lainnya
  4. Kaitan dengan perubahan peraturan di perusahaan
  5. Persetujuan teknis (Amdal harus memuat izin terkait B3, Pertek Lalin, baku mutu air limbah, emisi)

Related products