Operator Tanur Kelas 2 Sertifikasi Kemnaker

Rated 0 out of 5

Rp5.000.000,00

Tersedianya Operator Pesawat Tanur di perusahaan diharapkan dapat mengoperasikan pesawat tanur di Perusahaan. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No.38 Tahun 2016 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.

TUJUAN PROGRAM

Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan operator Pesawat Tanur yang berwenang mengoperasikan Tanur sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih kecil dari 50 ton.

PERSYARATAN PESERTA

Minimal berpendidikan SLTP/sederajat
Berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun.

METODE TRAINING

Presentasi dan Praktek

MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:

Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan dasar-dasar K3
Peraturan perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi

a.   Undang-Undang No.1 Tahun 1970

b.   Permenaker No.38 Tahun 2016

Pengetahuan Dasar Tanur / Dapur
Dasar-dasar Kelistrikan (Motor/Instalasi Listrik)
Perlengkapan keselamatan kerja
Trouble Shooting
Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya
Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman
Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian

Related products