Training Regu Penanggulangan Kebakaran Kelas C

Rated 0 out of 5

Rp7.000.000,00

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di   Tempat   Kerja, Pengurus   atau   Pengusaha   wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat  kerja. Termasuk  dalam   kewajiban   mencegah, mengurangi  dan  memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit  penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :

1.Petugas Peran Kebakaran
2.Regu Penanggulangan Kebakaraan
3.Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
4.Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis

Tujuan Training Penanggulangan Kebakaran Kelas C :

Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini untuk mempersiapkan personil yang memiliki kompetensi untuk:

  1. Memeriksa & memelihara sarana pencegahan kebakaran
  2. Memadamkan kebakaran tingkat lanjut
  3. Menyelamatkan & memberi pertolongan pada korban

Metode Training Penanggulangan Kebakaran Kelas C :

Diskusi, presentasi, tanya jawab, praktik

Peserta :

Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini diantaranya safety manager/supervisor, technical manager, building manager, fire/safety inspector, fire engineer, risk manager.

Persyaratan peserta :

  1. Berpendidikan minimal SLTA, STM
  2. Berbadan sehat
  3. Berkelakuan Baik
  4. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
  5. Lulus seleksi dari Tim Penilai
  6. Sudah mengikuti Sertifikasi AK3 Pemadam Kebakaran Level B (Minimal)

Durasi Training Penanggulangan Kebakaran Kelas C :

5 Hari Pelatihan

Related products