Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya KepDirjend No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 Kompetensi Ahli K3 Listrik , Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja dan Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015, PT Sinergi Solusi Indonesia sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh Kemnaker RI bermaksud menyelenggarakan Pelatihan Teknisi K3 Listrik. Tersedianya para teknisi K3 Listrik di Industri diharapkan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
Tujuan Pelatihan Teknisi K3 Listrik ini akan memberikan pemahaman kepada peserta dengan pengetahuan rinci untuk melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di bidang Listrik.
Peserta yang perlu ikut di pelatihan Pelatihan Teknisi K3 Listrik ini :
Teknisi Listrik
Electrical Engineer
Lead Electrical Engineer
Instruktur
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Kemenakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3 Listrik.
Materi Pelatihan Teknisi K3 Listrik :
Kebijakan pembinaan dan pengawasan K3
Pembinaan dan pengawasan norma K3 Listrik
Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
Persyaratan K3 sistem penyalur petir
Persyaratan K3 Listrik ruang khusus
Identifikasi potensi bahaya listrik
Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dipekerjaan listrik
Praktek
Evaluasi
Sertifikasi
Para peserta yang lulus, akan bersertifikat OHS teknisi listrik yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Metode Pelatihan Teknisi K3 Listrik
presentasi
praktik
Diskusi / studi kasus
Persyaratan Peserta
Minimum pendidikan: SMA/ STM
Menyerahkan photo copy ijazah terakhir
Photo copy KTP
Foto Berwarna ukuran 2 × 3 dan 4 × 6, 3 (tiga) lembar