PETUGAS PENANGANAN BAHAYA GAS H2S
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang petugas penanganan bahaya gas H2S di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI. PT Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor: KEP. 210/MEN/X/2008 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Penanganan Bahaya Gas H2S mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerjadi antaranya :
- Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja
- Membantu penilaian unjuk kerja
- Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan
- Untuk membuat uraian jabatan
Pelatihan Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Industri Minyak dan Gas dilakukan untuk peserta dan calon asesi yang sudah mempunyai kualifikasi. Kualifikasi bisa didapatkan dari jalur pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja. Persiapan Uji Kompetensi didesain secara singkat dan padat mencakup seluruh unit kompetensi yang diujikan baik berupa penyampaian teori dan praktik penggunaan alat.
Sertifikasi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Industri Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji
kompetensi diadakan dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:
- IMG.HS01.001.01 Menerapkan Peraturan dan perundangan K3LL
- IMG.HS02.001.01 Menggunakan Alat Pelindung Diri
- IMG.HS02.002.01 Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
- IMG.HS02.003.01 Mengoperasikan Alat Uji Gas
- IMG.HS02.004.01 Menghindarkan Diri dari bahaya Gas H2S
- IMG.HS03.001.01 Melakukan Pertolongan Pada Korban Kecelakaan
Materi Pelatihan
- Dasar-dasar K3
- Hazardous Area Classification
- Karakteristik Gas H2S
- Sumber-Sumber Gas H2S
- Bahaya Gas H2S
- Gejala Paparan Gas H2S
- Alat Pendeteksi Gas
- Alat Pelindung Diri (SCBA)
- Rencana Tanggap Darurat Jika Terpapar Gas H2S
Waktu Pelatihan dan Sertifikasi:
Pelatihan dilakukan selama : 2 hari
Uji Kompetensi dilakukan selama : 1 hari
Tempat Pelatihan dan Uji Kompetensi
Indonesia Corporate Academy (ICA), atau disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan
Tanggal Pelatihan dan Uji Kompetensi Tercatat di jadwal tahunan Pelatihan dan Sertifikasi Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC)
Persyaratan
- Ijazah Pendidikan (minimal SMA sederajat)
- Memiliki pengalaman kerja di bidang H2S minimal 1 tahun
- Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S
Fasilitas
- Sertifikat Kompetensi BNSP bidang Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
- Sertifikat Pelatihan Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S dari PT Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC)
- Keanggotaan Komunitas “Oil and Gas Professional”
- Makan Siang dan Coffee Break dua kali
- Note Book dan Ball Poin
- Souvenir dari PT Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC)
- Foto Dokumentasi
- Ruangan Uji Kompetensi dengan fasilitas AC
Siapa yang dapat mengikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi?
Pelatihan dan Uji Kompetensi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Industri Minyak dan Gas ini dapat diikuti oleh pihak yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut.
Metode Pelatihan dan Uji Kompetensi
Metode pelatihan dilaksanakan berupa:
- Dialog Interaktif / Sharing
- Diskusi Grup
- Latihan di Kelas
- Studi Kasus
Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:
- Pra Asesmen
- Asesmen Mandiri
- Cek Portofolio
- Uji Tulis
- Uji Lisan
- Uji Praktek
Trainer
Trainer atau Tenaga Pelatih adalah praktisi professional yang ahli dalam bidang Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S.
Asesor/Tenaga Penguji
Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.