Teknisi Instrumentasi
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang instrumentasi subbidang perawatan perlatan instrumentasi dan subbidang kalibrasi di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sector.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor: KEP.119/MEN/IV/2009 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Instrumentasi Subbidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Subbidang Kalibrasi mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerjadi antaranya:
- Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja
- Membantu penilaian unjuk kerja
- Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan
- Untuk membuat uraian jabatan
Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi berupa pelatihan dan Asessement atau uji kompetensi yang diadakan dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:
IMG.IN01.001.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
IMG.IN01.002.01 Membaca Instrument Drawing
IMG.IN01.003.01 Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja
IMG.IN02.001.01 Menggunakan Alat Bantu
IMG.IN02.002.01 Memasang Alat Ukur
IMG.IN02.003.01 Mengoperasikan Alat Ukur
IMG.IN02.004.01 Merawat Peralatan Instrumentasi
IMG.IN02.005.01 Melakukan Kalibrasi Alat Ukur
IMG.IN02.006.01 Melakukan Kalibrasi Sensor / Transducer
IMG.IN02.007.01 Melakukan Kalibrasi Transmitter
IMG.IN02.008.01 Melakukan Kalibrasi Input Output Controller
IMG.IN02.009.01 Melakukan Kalibrasi Control Valve
IMG.IN03.001.01 Mengoperasikan Komputer
Waktu Pelatihan dan Uji Kompetensi:
Pelatihan dilakukan selama 2 hari
Uji Kompetensi dilakukan selama 1 hari