v
Bekerja di ketinggian merupakan pekerjaan yang berisiko. Bahaya utama yang terkait dengan bekerja di ketinggian adalah orang-orang yang jatuh dan benda-benda jatuh yang menimpa pekerja atau orang yang berada di bawahnya. Ini dapat terjadi sebagai akibat dari perlindungan yang kurang memadai, atau dari benda-benda yang digunakan tidak dirawat dengan baik.
Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan 2015, jumlah kecelakaan kerja mencapai 105.182 kasus. Dari total tersebut, 38% dari total tersebut adalah kecelakaan pekerja jatuh dari ketinggian. Walapun setiap tahunnya angka kecelakaan akibat kerja sudah berkurang secara perlahan, namun kondisi zero accident masih belum bisa dipenuhi. Berbagai usaha dilakukan untuk menekan angka kecelakaan kerja, salah satunya dengan peningkatan kompetensi bagi para pekerja. Penerapan aspek K3 yang ketat juga menjadi salah satu usaha yang dirasa cukup efektif dalam menurunkan angka kecelakaan akibat kerja.
Pada pekerjaan yang membutuhkan bekerja di ketinggian, pemerintah secara tegas mempersyaratkan sertifikat bekerja di ketinggian wajib dimiliki oleh mereka yang akan mengemban pekerjaan tersebut. Kepemilikan sertifikat bekerja di ketinggian ini diharapkan mampu meningkatkan penerapan aspek K3 di tempat kerja dan menekan angka kecelakaan karena mereka yang sudah memiliki sertifikat bekerja di ketinggian dianggap sudah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan. Untuk dapat memiliki sertifikat bekerja di ketinggian tentunya pekerja harus diuji terlebih dahulu sesuai dengan kompetensi yang sudah dipersyaratakan melalui peraturan pemerintah yang dibuat bersama dengan para praktisi. Selain persyaratan memiliki sertifikat bekerja di ketinggian, berbagai upaya pencegahan jatuh dari ketinggian juga dapat dilakukan. Beberapa di antaranya adalah:
Upaya pencegahan pekerja jatuh dari ketinggian
- Memberikan pembelajaran bagi setiap pekerja yang hendak masuk kerja di proyek, bisa diajarkan mengenai cara menjaga keselamatan diri dan bagaimana cara memakai alat-alat pelindung diri.
- Setiap pekerja yang bekerja di ketinggian wajib memakai alat pelindung diri seperti safety belt, safety body harnest, helm dll.
- Kontraktor menyediakan personel khusus yang bertugas mengawasi pekerja proyek agar selalu mengenakan alat pelindung diri.
- Memasang rambu-rambu pengaman untuk mengingatkan pekerja agar selalu berhati-hati.
- Mengadakan acara safety meeting, mengumpulkan pekerja dan seluruh personil yang terlibat dalam aktifitas proyek sehingga bisa memberikan mereka penyuluhan dan peringatan mengenai keselamatan kerja.
- Berhenti bekerja saat hujan, saat kelelahan dan saat situasi membahayakan.
- Memasang ralling pengaman pada tepian struktur gedung, agar pekerja tidak terlalu ketepian.
- Memasang horizontal net dan vertical net.
- Hukuman bagi pekerja yang tidak mengenakan alat pelindung diri dengan benar, misalnya dikenai denda atau tidak diperkenankan bekerja dilingkungan proyek.
- Setiap pagi sebelum mulai bekerja semua pekerja berkumpul melakukan briefing dan doa pagi agar diberikan kelancaran dan bisa bekerja dengan aman dan selamat.
- Meningkatkan kompetensi dan skill pekerja di ketinggian melalui pelatihan atau training yang sudah ditunjuk oleh badan pemerintahan, sehingga pekerja memiliki lisensi yang diakui dalam menjalankan pekerjaan di ketinggian.