Fire Risk Assessment pada Gedung – Bagian 1

Fire Risk Assesment pada Gedung

Fire Risk Assessment | Gedung perkantoran di Indonesia umumnya berada di area yang padat dan dekat dengan akses jalan raya. Namun hal ini tidak membuat penghuni dan pengelola gedung cukup mengandalkan perlindungan kebakaran dari dinas pemadam kebakaran setempat. Penghuni dan pengelola gedung harus selalu mengingat bahwa pemadaman kebakaran hanyalah memitigasi kerugian. Tidak sedikit kejadian kebakaran yang melibatkan gedung perkantoran yang tidak terlindungi dengan baik baru dapat dipadamkan setelah api memusnahkan sebagian besar aset, record dan informasi penting yang tersimpan di gedung tersebut.

Oleh karena itu, pencegahan sangat diutamakan untuk tidak mengambil risiko kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian jauh lebih besar yang memusnahkan aset-aset yang sangat bernilai yang tidak dapat digantikan oleh asuransi. Pengelola suatu gedung perlu memastikan tingkat keselamatan gedung yang dioperasikan. Tingkat keselamatan yang berkaitan dengan bahaya kebakaran (fire hazard). Adanya fire hazard di gedung dapat berpengaruh besar terhadap keselamatan penghuninya dan kelangsungan operasi perusahaan pengelolanya. Pengelolaan gedung perkantoran, apartemen maupun hotel memainkan peranan yang penting terhadap perekonomian nasional saat ini. Tingkat keselamatan kebakaran ini, yang untuk selanjutnya kita sebut sebagai risiko kebakaran atau fire risk, dapat diketahui melalui proses penilaian (assessment).

Fire Risk Assessment (FRA) adalah penilaian risiko terhadap orang dan harta benda akibat kebakaran. Sebuah penilaian risiko sederhana mempertimbangkan kemungkinan terjadinya skenario kebakaran tertentu dan konsekuensi dari skenario itu. Sebuah penilaian risiko yang komprehensif mempertimbangkan semua skenario kebakaran yang tidak diinginkan kemungkinan dan konsekuensi mereka. Konsep FRA ini sama saja dengan risk assessment yang lain yaitu dengan melakukan identifikasi bahaya terlebih dahulu dilanjutkan dengan menilai risiko. Penilaian risiko dilakukan dengan menganalisis kekerapan atau frekuensi kejadian dan analisis konsekuensi atau keparahan kejadian. Pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi dan standar berkaitan dengan keselamatan. Khusus dalam keselamatan kebakaran (fire safety) pemerintah telah mengatur persyaratan proteksi kebakaran gedung melalui berbagai peraturan perundangan dan SNI. Perundangan yang paling terakhir diundangkan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 26 tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Peraturan perundangan dan standad-standar ini dapat dijadikan kriteria dapat diterima atau tidak (acceptance criteria) suatu kondisi di gedung terkait bahaya kebakaran. FRA dapat dimaksudkan hanya untuk mencakup pencegahan kebakaran yang sebenarnya (real fire) dan dapat pula mencakup kebakaran yang disengaja (arson). Namun untuk kebakaran yang disengaja ini akan lebih kompleks karena sudah menyangkut sistem pengamanan (security management system).

Proses FRA dapat merujuk ke NFPA 551 Evaluation of Fire Risk Assessment. Secara praktis, FRA gedung dapat dilakukan dengan tiga tahapan: persiapan, observasi dan evaluasi.

Dalam tahap persiapan, asesor dapat mengumpulkan data-data awal untuk ditinjau seperti:

  • Floor plan layout
  • Process Flow Diagram
  • Single line diagram
  • Piping and Instrument Diagram (P&ID)
  • Struktur Organisasi Safety/Security atau sumber daya yang dialokasikan untuk penganggulangan kebakaran
  • Prosedur penanggulanan kebakaran/emergency plan
  • Maintenance dan testing record
  • dll

Artikel ini ditulis oleh Fahmi Munsah ST, MBA (Chairman of Synergy Solusi Group).

Untuk membantu pemahaman Perusahaan hal K3, ISC Safety School Menyelenggarakan Training Petugas Peran Kebakaran Kls D Sertifikasi Kemnaker RI dengan keterangan sebagai berikut:


Daftarkan diri Anda dalam Training Petugas Peran Kebakaran Kls D Sertifikasi Kemnaker RI berikut:

Jakarta & Indonesia Bagian Barat dan Tengah | 0811-1797-484 | [email protected]

Surabaya & Indonesia bagian timur | 0811-1798-354 | [email protected]

Untuk informasi seputar Konsultasi atau Fire Risk Assessment, silakan klik di sini

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait