Pelatihan Teknisi Ruang Terbatas BNSP

Teknisi Ruang Terbatas BNSP

LATAR BELAKANG

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) No. KEP.248/MEN/V/2007 yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerjadi antaranya:

  • Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja
  • Membantu penilaian unjuk kerja
  • Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan
  • Untuk membuat uraian jabatan

Pelatihan Teknisi Ruang Terbatas Industri Minyak dan Gas dilakukan untuk peserta dan calon asesi yang sudah mempunyai kualifikasi. Kualifikasi bisa didapatkan dari jalur pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja. Persiapan Uji Kompetensi didesain secara singkat dan padat mencakup seluruh unit kompetensi yang diujikan baik berupa penyampaian teori dan praktik penggunaan alat.

TUJUAN TRAINING

  1. Memahami program-program keselamatan K3
  2. Memahami pengendalian potensi bahaya di ruang terbatas
  3. Memahami dan mampu melaksanakan pemadaman kebakaran
  4. Memahami dan mampu menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
  5. Memahami dan mampu mengoperasikan Alat uji gas
  6. Mampu menerapkan safety permit di tempat kerja

MATERI TRAINING

Sertifikasi Teknisi Ruang Terbatas Industri Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:

  1. KK01.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3
  2. KK01.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
  3. KK01.004.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
  4. KK02.001.01 Menggunakan Alat Pelindung Diri
  5. KK02.002.01 Melakukan Pemadaman Kebakaran
  6. KK02.003.01 Mengoperasikan Peralatan Pemadaman Kebakaran
  7. KK02.004.01 Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
  8. KK02.005.01 Mengoperasikan Alat Uji Gas
  9. KK02.009.01 Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja
  10. KK03.001.01 Melakukan Pertolongan Pada Korban

METODE TRAINING

  • Presentasi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Evaluasi

DURASI TRAINING

3 (tiga) hari

BENEFIT

✅ Sertifikat Cetak Resmi BNSP
✅ Soft File Materi/Modul
✅ Dibimbing untuk assessment
✅ Tanya jawab langsung dengan trainer
✅ Souvenir Exclusive Synergy Solusi
✅ Bergabung bersama 20000+ alumni di Synergy Solusi HSE Executive Club

INVESTASI

Online: Rp8.500.000/Peserta

Offline – Jakarta: Rp10.500.000/Peserta

Inhouse Training (IHT): Hubungi Customer Representative kami di sini


Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait