Public Training K3 Regu Penanggulangan Kebakaran Tingkat C, 17-22 Januari 2019 – Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :
1. Petugas Peran Kebakaran
2. Regu Penanggulangan Kebakaran
3. Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
4. Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis
ISC Safety School-Synergy Solusi member of Proxsis telah menyelenggarakan Public Training K3 Regu Penanggulangan Kebakaran Tingkat C periode 17-22 Januari 2019.