Public Training petugas peran kebakaran kelas D, 29 – 31 Januari 2019 – Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
Kebakaran Kelas D : Alat Pemadam Api kelas D adalah jenis Alat Pemadam Kebakaran dari logam seperti Zeng, Magnesium, serbuk Aluminium, Sodium, Titanium dan lain-lain.
ISC Safety School-Synergy Solusi member of Proxsis telah menyelenggarakan Public Training petugas peran kebakaran kelas D berlokasi di Yellow Hotel Surabaya pada tanggal 29 – 31 Januari 2019.