Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mempunyai arti, upaya atau pemikiran yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Tujuan K3 listrik adalah untuk menjamin kehandalan dan akurasi instalasi listrik, penyalur petir dan pesawat lift, serta untuk mencegah timbulnya bahaya akibat listrik. Adapun standar K3 listrik di Indonesia adalah PUIL 2000. Seterusnya menurut PUIL 2000 nomor 1.3 harus pula diperhatikan ketentuan yang terkait. ISC Safety School member of Proxsis telah menyelenggarakan Publik Training Ahli K3 Listrik berlokasi di Indonesia Corporate Academy.