P3K di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau orang lain yang berada di tempat kerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja. P3K dimaksudkan untuk memberikan perawatan darurat pada korban, sebelum pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan lainnya. Pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja
Syarat Petugas P3K:
- Memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan setempat
- Syarat mendapatkan lisensi :
- Bekerja pada perusahaan bersangkutan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K
- Memiliki pengetahuan dan ketrampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan
- Petugas P3K ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya.
- Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau orang lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
- Petugas P3K di tempat kerja dapat menggunakan tanda khusus yang mudah dikenal oleh pekerja/buruh yang membutuhkan pertolongan.
ISC Safety School member of Proxsis telah menyelenggarakan Training Petugas P3K berlokasi Indonesia Corporate Academy tanggal 15 – 17 Maret 2017.