No Comments
Tags: Artikel

Sudahkah Perusahaan Anda Mendapatkan Zero Accident Award ?

Sudahkah Perusahaan Anda Mendapatkan Zero Accident Award ?
Sudahkah Perusahaan Anda Mendapatkan Zero Accident Award ?

Pengertian K3

  1. Secara Filosofi

Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rokhaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil kerja dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.

 

  1. Secara Keilmuan

Ilmu Pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja

  1. Secara Praktis

Adalah suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan ditempat kerja, serta sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan efisien

 

Tujuan K3

K3 bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan menjamin:

  1. Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada ditempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya
  2. Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efiisien
  3. proses produksi berjalan lancer
  • Penghargaan Kecelakaan Nihil. Tanda penghargaan K3 yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan yang telah berhasil mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja tanpa menghilangkan waktu kerja, sedangkan tujuan pemberian penghargaan tersebut adalah untuk memberikan apresiasi bagi perusahaan yang telah berhasil menerapkan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) dan memberikan motivasi kepada yang lain.
  • Kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja adalah kecelakaan yang menyebabkan seorang Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah terjadi kecelakaan kerja selama 2( dua ) kali 24 (dua puluh empat ) jam atau kecelakaan yang menyebabkan terhentinya proses produksi dan atau rusaknya peralatan tanpa korban jiwa jika melebihi 2 (dua ) shift kerja
  • Kecelakaan kerja tidak menghilangkan waktu kerja apabila terjadi kecelakaan sebagai akibat perang, bencana alam dan hal lain yang berada diluar control prusahaan

Apabila di Perusahaan terjadi kecelakaan yang menghilangkan waktu kerja maka Jam Kerja Nihil Kecelakaan Kerja yang telah dikumpulkannya ( meskipun selama bertahun-tahun dan dalam jumlah jam kerja yang besar) dianggap hilang sehingga harus menghitung dari awal atau nol kembali setelah terjadinya kecelakaan kerja tersebut.

 

Batasan Penilaian

  • Penghargaan Zero Accident Award diberikan kepada Pimpinan Perusahaan dengan ketentuan :
  1. Tidak pernah terjadi kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja selama minimal 3 ( tiga ) tahun berturut-turut
  2. Telah tercapai Jam Kerja tanpa Kecelakaan yang menghilangkan waktu kerja sesuai dengan besar kecilnya perusahaan serta bobot resiko pekerjaan.
  • Kriteria perusahaan berdasarkan besar kecilnya perusahaan :
  1. Perusahaan besar apabila mempekerjakan Tenaga Kerja lebih dari 100 ( seratus ) tenaga kerja
  2. Perusahaan menengah apabila mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 50 ( lima puluh) tenaga kerja tetapi kurang dari 100 ( seratus ) tenaga keja.
  3. Perusahaan kecil apabila mempekerjakan  Tenaka Kerja paling banyak 50 ( lima puluh ) tenaga kerja
  • Kriteria perusahaan berdasarkan bobot resiko kerja

Resiko 1

Jenis Usaha

  1. Penggalian garam
  2. Rumah makan dan minum

Resiko 2

Jenis Usaha

  1. Pertanian
  2. Perternakan
  3. Penggalian  batu dan pasir
  4. Perdagangan eceran
  5. Hotel
  6. Komunikas
  7. Asuransi
  8. Lembaga Keuangan
  9. Jasa Kebersihan
  10. Jasa Sosial kemasyarakatan

Resiko 3

Jenis Usaha

  1. Perikanan
  2. Industri Kayu
  3. Perdagangan besar
  4. Pergudangan dan jasa penunjang angkutan
  5. Jasa pertokoan dan keamanan

Resiko 4

Jenis Usaha

  1. Kelautan
  2. Perikanan Laut
  3. Industri makan dan minum
  4. Industri tekstil
  5. Industri barang dari logam
  6. Industri pengobatan
  7. Angkutan darat
  8. Angkutan Air

Resiko 5

Jenis Usaha

  1. Perburuan
  2. Pertambangan batu bara
  3. Pertambangan minyak dan gas bumi
  4. Pertambangan bahan kimia dan pupuk mineral
  5. Industri kertas dan Penerbitan
  6. Industri kimia, karet dan plastic
  7. Industri barang galian bahan logam
  8. Industri logam besar
  9. Listrik
  10. Gas dan Uap
  11. Bangunan Sipil
  12. Bangunan listrik dan Komunikasi
  13. Angkutan Udara

Tabel Penilaian Penghargaan Berdasarkan JAM KERJA ORANG PADA PERUSAHAAN YANG HARUS DICAPAI

 

No Bobot Resiko Besar Menengah kecil
1 1 6 Juta jam 600.000 jam 300.000 jam
2 2 4.8 Juta jam 480.000 jam 240.000 jam
3 3 3.6 Juta jam 360.000 jam 180.000 jam
4 4 2.4 Juta jam 240.000 jam 120.000 jam
5 5 1.2 Juta jam 120.000 jam 60 jam

  

Contoh :

Perusahaan PT. Sakti Jaya jenis usahanya adalah Pertambangan Batu Bara bisa diusulkan untuk mendapatkan penghargaan Zero Accident Award apabila :

 

  1. Termasuk golongan perusahaan besar yang telah mencapai angka nihil kecelakaan lebih dari 1.200.000(satu juta dua ratus ribu) jam (lihat tabel)
  2. Termasuk ngolongan perusahaan menengah dan telah mencapai angka nihil kecelakaan lebih dari 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) jam ( lihat tabel )
  3. Termasuk golongan perusahaan kecil dan telah mencapai angka nihil kecelakaan lebih dari 60.000 (enam puluh ribu) jam (lihat tabel)
  4. Atau Selama minimal 3 9tiga) tahun berturut-turut tidak pernah terjadi kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja

 

Persyaratan-persyaratan lain yang harus dilengkapi untuk memperoleh penghargaan kecelakaan Nihil (Zero Accident Award) :

  1. Perusahaan harus mengikut sertakan semua Tenaga Kerja ke dalam Program Jamsostek
  2. Perusahaan melaporkan keadaan ketenaagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan undang-undang Nomor 7 tahun 1981
  3. Perusahaan telah membentuk P2K3 ( Panitia Pembina Keselamatan dan Kerja )
  4. Melaporkan program kerja K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) selama satu tahun ke depan
  5. Melaporkan kegiatan k3  ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) selama satu tahun terakhir
  6. Melaporkan SOP ( Standart Operasional Prosedure) apabila terjadi tanggap darurat di perusahaan.

Sumber : disnakertrans.kaltimprov.go.id

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait