Training Ahli K3 Kebakaran Kelas A

Rated 0 out of 5

Rp7.500.000,00

Pelatihan dan sertifikasi kompetensi Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Tingkat A) atau biasa disebut dengan Training Ahli K3 Kebakaran ditujukan bagi Petugas yang telah ditunjuk untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran. Satuan tugas khusus yang mempunyai tugas manajerial di bidang penanggulangan kebakaran, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Dasar Hukum Training Ahli K3 Kebakaran :

Adapun dasar hukum yang melandasi dilaksanakannya Training Ahli K3 Kebakaran adalah:

  • Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Kepmenaker RI No. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  • Permenaker RI No. 02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukkan, Wewenang & Kewajiban Ahli K3.

Tujuan:

Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan pelatihan Ahli K3 Kebakaran ini yaitu untuk menyiapkan personil yang memiliki kompetensi sebagai berikut :

  • Melaksanakan inspeksi pencegahan kebakaran.
  • Memeriksa dan memelihara sarana alat pelindung kebakaran.
  • Memadamkan kebakaran tingkat lanjut.
  • Menyelamatkan dan memberi pertolongan pada korban.

Syarat-syarat Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran adalah:

  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Pendidikan minimal D3.
  • Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun.
  • Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama dan Tingkat Ahli Madya.
  • Memiliki surat penunjukkan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
  • Sertifikat untuk peserta training dikeluarkan oleh Kemnakertrans RI serta Surat Penunjukkan Spesialis Penanggulangan Kebakaran Tingkat A dikeluarkan oleh Menakertrans RI

Related products