Salah satu lokasi kerja yang mengandung bahaya adalah confined space atau ruang terbatas. Terdapat banyak bahaya yang mengintai mereka hingga dapat menyebabkan cedera hingga kematian. Oleh karena itu, pekerja yang akan bertugas di confined space disarankan untuk memiliki izin kerja dari departemen K3 dan atas sepengetahuan atasannya.
Mengacu definisi yang dikeluarkan oleh OSHA 1910.146 dalam Daftar Istilah OSHA, definisi confined space adalah:
1. Ruangan yang cukup besar dan dikonfigurasi sedemikian rupa sehingga seorang karyawan dapat secara fisik masuk dan melakukan pekerjaan yang ditugaskan; dan
2. Memiliki sarana terbatas atau terbatas untuk masuk atau keluar (misalnya, tangki, kubah, dan lubang adalah ruang yang mungkin memiliki sarana masuk terbatas.); dan
3. Tidak dirancang untuk karyawan bekerja dalam waktu yang lama.
Kita dapat menggolongkan confined space ini dalam beberapa kategori, di antaranya:
Melihat banyaknya bahaya dan risiko yang terkandung pada ruang terbatas, membuat seluruh orang sepakat untuk menerapkan sistem izin kerja atau dikenal juga dengan permit to work bagi mereka yang hendak masuk dan bekerja di ruang terbatas. Izin kerja ini dibuat untuk melindungi para pekerja dari kemungkinan kecelakaan kerja, dengan cara:
• Memberikan informasi dan instruksi tertulis mengenai keadaan berbahaya yang harus dihindari, petugas dan peralatan pelindung keselamatan yang diperlukan.
• Menjamin adanya persiapan yang benar sebelum pekerjaan dimulai.
• Membatasi jenis pekerjaan dimana pembatasan tersebut akan mempengaruhi kebutuhan untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan.
• Memberikan pemberitahuan yang cukup kepada semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
• Membagi tanggung jawab dengan semua pihak menandatangani untuk memastikan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja dan lindungan lingkungan pada pekerjaan tersebut telah disetujui.
Namun demikian, terdapat pula confined space atau ruang terbatas mana yang tidak membutuhkan izin kerja untuk masuk dan bekerja di dalamnya, mari simak gambar berikut ini untuk melihat ruang terbatas mana yang membutuhkan izin kerja atau permit to work:
Setiap personel yang bertugas di lingkungan kerja ruang terbatas memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Beberapa personel tersebut dapat kita sebut supervisor atau dikenal juga dengan personel confined space madya, entrance atau dikenal juga dengan sebutan personel confined space utama serta penyelamat atau personel confined space rescue. Tugas dan tanggung jawab masing-masing fungsi, atara lain:
- Meyakinkan kecukupan proteksi tersedia untuk pekerja yang masuk dengan melakukan pemeriksaan LOTO dan semua bahaya sudah terisolasi denganaman
- Mendukung petugas penunggu luar yang berwenang dalam pengendalian masuk ruang tertutup
- Bertanggung jawab terhadap proses kegiatan bekerja di ruang terbatas baiksebelum masuk, pada saat berada didalam maupun setelah selesai
- Meyakinkan semua personil yang terlibat memahami dan peduli terhadapbahaya dan risiko yang terkait dengan ruang tertutup
- Mencegah orang tidak berwenang masuk kedalam ruang terbatas
- Memantau entrans saat pekerjaan berjalan dan saat masuk dan keluar sertameyakinkan keselamatan mereka, Attendant tidak boleh meninggalkanposnya apapun alasannya saat pekerja ada di dalam kecuali diganti olehattendant yang berkualifikasi
- Memantau kondisi atmosfer dalam ruang sebelum dan saat orang masuk
- Memantau jalan masuk/keluar dari ruang tertutup
- Menjadi pembantu tanggap darurat bila diperlukan
- Menilai bahaya di dalam dan sekitar ruang, dan melakukan tindakan padawaktu yang sama
- Menjaga catatan dari keperluan pekerjaan ruang tertutup, seperti hasilpengujian udara, personil yang masuk/keluar, dll.
- Pekerja dimana secara fisik masuk kedalam ruang tetutup untukmelaksanakan pekerjaan.
- Memastikan bahwa ruang tertutup tersebut telah diventilasi, diisolasi,dikosongkan, atau membuat aman untuk masuk
- Segera keluar ruang, tanpa bertanya, sesuai peringatan attendant, tidakpeduli alasannya
- Mengikuti semua aturan dan prosedur keselamatan yang diterapkan
- Mampu melakukan isolasi terhadap sumber –sumber energi yang teridentifikasi sebelum melakukan pekerjaan
- Memahami pekerjaan yang akan dilakukan dan prosedur yang diterapkanuntuk pekerjaan tersebut
Dari fungsi masing-masing personel tersebut, hal penting selain izin kerja untuk memulai bekerja di confined space adalah adanya bukti bahwa personel tersebut kompeten dan bisa mengembang tugas dan tanggung jawabnya. Salah satu cara untuk memenuhi kompetensi tersebut adalah dengan mengikutsertakan personel yang akan bekerja di confined space dalam program pembinaan bersertifikasi yang diakui baik dengan sertifikasi dari Kemnaker RI maupun Badan Sertifikasi Nasional Profesi (BNSP).
Synergy Solusi member of Proxsis Group membantu perusahaan dalam melindungi pekerja dengan memberikan solusi-solusi kepada perusahaan terkait dengan K3, Lingkungan, Keamanan, Energi dan Migas melalui pendampingan konsultasi, asesmen dan program pembinaan bersertifikasi. Jangan ragu untuk menceritakan permasalahan yang dimiliki perusahaan kepada kami. Untuk konsultasi gratis, silahkan klik di sini.