No Comments
Tags: Artikel

Catat! Perubahan Ahli K3 Umum BNSP

Catat! Perubahan Ahli K3 Umum BNSP

Perkembangan dan kemajuan dunia industri dari waktu ke waktu harus diiringi dengan peningkatan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia. Termasuk para SDM Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebab semakin hari tantangan dan tuntutan keamanan dan kesehatan kerja juga meningkat.

Peningkatan kompetensi SDM K3 ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dunia industri dalam negeri, namun juga tuntutan secara global. Agar standar kompetensi yang dimiliki oleh SDM K3 diakui di level nasional maupun internasional.

Di dalam negeri, Pemerintah Indonesia juga sudah memperbaharui sejumlah regulasi dan standar kualifikasi untuk SDM K3 sebagai upaya untuk  menyesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha saat ini dan di masa yang akan datang.

Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 38 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil K3

Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP. 42/MEN/III/2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang K3. Keputusan Menteri ini menjadi acuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk mengukur kemampuan kerja yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan  sikap kerja dan persyaratan jabatan.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 38 tahun 2019 menetapkan sejumlah ketentuan baru terkait sertifikasi ahli K3. Khususnya dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap K3 dalam pelaksanaan profesi bidang K3.

Sertifikasi Ahli K3

Sertifikasi kompetensi K3 merupakan salah satu upaya untuk mempercepat implementasi dari Keputusan Menteri terbaru terkait K3 tersebut. Di Indonesia, sertifikat Ahli K3 Umum dapat diperoleh dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), dan  Badan Nasional Standar Profesi (BNSP).

Sertifikasi ahli ini juga menjadi syarat wajib bagi perusahaan dalam mengangkat seorang ahli K3. Selain itu, Ahli K3 yang telah memiliki sertifikasi kompetensi juga akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.

Perubahan Ahli K3 Umum BNSP

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 38 tahun 2019 terdapat sejumlah ketentuan baru yang mengatur terkait kompetensi Ahli K3.

Perbedaan pertama terlihat pada penyebutan jabatan kompetensi K3 di tempat kerja, yaitu:

  • Ahli K3 Muda berganti jadi Operator/Petugas
  • Ahli K3 Madya berganti jadi Teknisi
  • Ahli K3 Utama berganti jadi Ahli

 

Perubahan terkait Ahli K3 Utama BNSP menjadi Ahli K3 Umum selanjutnya yaitu secara kompetensi. Dalam peraturan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 42 tahun 2008, Ahli K3 harus memiliki kompetensi:

  • Mengkoordinasi pemenuhan perundangan dan persyaratan K3
  • Mengembangkan Pendekatan  Sistematik dalam Mengelola K3
  • Menganalisis dan mengevaluasi risiko K3
  • Menerapkan prinsip ergonomi dalam mengendalikan risiko K3
  • Menerapkan prinsip higiene industri untuk mengendalikan risiko K3
  • Memfasilitasi aplikasi Kesehatan Kerja di tempat kerja
  • Memfasilitasi penerapan  rancang bangun yang aman
  • Melakukan audit K3
  • Mengevaluasi kinerja K3 perusahaan
  • Mengembangkan analisa data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi.

 

Kemudian, dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 38 tahun 2019 kompetensi Ahli K3 tersebut mengalami perubahan sebagai berikut:

  • Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3
  • Merancang Sistem Tanggap Darurat
  • Melakukan Komunikasi K3
  • Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
  • Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
  • Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K)
  • Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
  • Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
  • Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
  • Mengelola Sistem Dokumentasi K3
  • Menerapkan Manajemen Risiko K3
  • Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
  • Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja.

 

Dalam aturan baru tersebut terdapat perubahan ruang lingkup kompetensi, sebab Ahli K3 Umum memerlukan kompetensi yang lebih luas dibanding Ahli K3 Umum BNSP. Namun sertifikasi K3 Umum BNSP masih dapat dilakukan oleh LSP yang menyelenggarakan sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP.

Adanya perubahan ketentuan kompetensi ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing SDM K3. Terutama untuk sesuai dengan kebutuhan dan tantangan dunia industri hari ini.

 

5/5 - (1 vote)
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait