MUARA TEWEH – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Barito Utara (Batara) bekerjasama dengan Disosnakertrans Provinsi Kalteng, menyelenggarakan sosialisasi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Norma K3), di Aula Disosnakertrans setempat.
Kadisosnakertrans Batara, Drs Hendro Nakalelo MSi melalui Kabid Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial, Sunggu D Aritonang mengatakan, berdasarkan UU nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan. Yakni, atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas.
K3 adalah suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja. Bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja.
“Orang lain yang berada di tempat kerja mendapatkan perlindungan atas keselamatannya. Setiap sumber produksi dapat dipergunakan secara aman dan efesien,” tuturnya.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 30 peserta dari 29 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Batara. Dihadiri Kabid Pengawasan Disnakertrans Provinsi Kalteng, Dra Crismiati MSi dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalteng, Ari Dwi S ST.
Pada tahun 2016 ini, Menteri Ketenagakerjaan RI telah memberikan penghargaan kecelakaan nihil (zero accident), kepada 33 perusahaan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini menunjukan bahwa kepedulian para pengusaha terhadap para pekerja juga sangat penting. Terutama keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan. Sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, melalui pelaksanaan sosialisasi norma K3 bagi pengusah dan pekerja di perusahaan semakin membaik serta terarah.
Sumber: http://kalteng.prokal.co/