Pekerja yang bekerja lembur cenderung berisiko kecelakaan diakibatkan kelelahan bekerja. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama, mengingat jam lembur sering menjadi faktor ketidakwaspadaan yang mengakibatkan cedera dan kecelakaan pada pekerja.
Menurut UU, Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Gejala-gejala kelelahan, baik mental maupun fisik, bervariasi dan tergantung pada orang. Manajer dan supervisor harus belajar untuk mengenali tanda-tanda dan gejala efek kesehatan yang terkait dengan shift lembur. Beberapa contohnya termasuk:
- keletihan
- kantuk
- lekas marah / temperamen naik
- kurang kewaspadaan, kurang konsentrasi dan memori
- kurang motivasi
- peningkatan kerentanan terhadap penyakit
- depresi
- sakit kepala
- pusing
- kehilangan nafsu makan dan masalah perencanaan
Untuk mengatasi bahaya ini, berikut adalah beberapa saran dari praktisi K3 dan OSHA:
- Ketika ada pilihan, manajer harus membatasi penggunaan jam lembur dan meningkatkan jumlah kerja hari karyawan. Kerja lebih dari 8 jam umumnya akan menghasilkan produktivitas berkurang dan menurunnya Periode istirahat tambahan dan makanan harus diberikan ketika ada penambahan waktu kerja / lembur. Tugas-tugas yang membutuhkan tenaga kerja fisik yang berat atau konsentrasi yang intens harus dilakukan pada awal pergeseran jika mungkin.
- Pekerja yang diminta untuk bekerja lembur harus rajin dipantau untuk tanda-tanda kelelahan. Setiap karyawan menunjukkan tanda-tanda tersebut harus dievaluasi dan mungkin diarahkan untuk meninggalkan daerah aktif dan digantikan oleh karyawan yang lain.
- Bila memungkinkan, pastikan bahwa waktu lembur dapat dihindari dan pergeseran perubahan shift memberikan waktu karyawan untuk istirahat dan pemulihan yang memadai. Lembur tidak boleh dipertahankan selama lebih dari beberapa hari, terutama jika pekerjaan tersebut membutuhkan tenaga fisik atau mental yang berat.
- Rencanakan untuk memiliki jumlah yang memadai dari personil yang tersedia untuk memungkinkan pekerja untuk mengambil istirahat, makan, dan tidur.
- Rencanakan waktu istirahat secara teratur pada seluruh shift kerja. Selain istirahat formal seperti makan siang atau makan malam, perlu juga ada kelonggaran waktu untuk penggunaan istirahat mikro untuk mengubah posisi dan bergerak.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Lengkapi pengetahuan Anda tentang K3, khususnya di bidang Kimia dengan mengikuti Training Ahli K3 Kimia berikut.
Daftarkan diri Anda dalam Training Ahli K3 Kimia Sertifikasi Kemnaker RI berikut (Pasti Running):
Jakarta: 6 – 18 Februari 2017
Contact Person: Ateta | 085762345138 | [email protected]
Surabaya: 6 – 18 Maret 2017
Contact Person: Ardi | [email protected]