Apa yang Dimaksud Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 / OH&S) ?
Program keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebuah rencana tindakan yang dirancang untuk mencegah kecelakaan dan penyakit kerja. Beberapa bentuk aktivitas dalam program tersebut merupakan persyaratan dalam undang-undang/peraturan keselamatan dan kesehatan kerja, oleh karenanya sebuah program kesehatan dan keselamatan kerja minimum harus mencakup unsur-unsur yang dipersyaratkankan oleh undang-undang/peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dikarenakan suatu organisasi berbeda dengan organisasi lainnya, sebuah program yang dikembangkan untuk satu organisasi belum tentu dapat memenuhi kebutuhan organisasi lainnya baik dari sisi kebutuhan pemenuhan persyaratan undang-undang/peraturan K3 ataupun pemenuhan terhadap kebutuhan sesuai dengan jenis dan karakteristik serta budaya kerjanya. Dalam hal ini kami mencoba meringkas elemen-elemen umum dari sebuah program keselamatan dan kesehatan agar dapat dipergunakan oleh organisasi menengah dan kecil untuk mengembangkan program K3 sesuai dengan kebutuhan organisasinya secara spesifik. Sebuah program yang unik dan specific dapat dikembangkan dengan cara melibatkan karyawan secara mendalam dalam perancangan Program kesalamatan dan Kesehatan Kerja, hal ini merupakan syarat mutlak yang dalam kondisi tertentu mungkin keterlibatan karyawan harus diusahakan dan jika diperlukan keterlibatan karyawan ini dirancang dengan upaya lebih komprehensif dan tegas atau merupakan suatu bagian dari uraian tugas dan tanggung gugatnya.
Apakah yang Dimaksud dengan Elemen – Elemen Dasar Penerapan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3/OH&S)?
Walaupun Kebutuhan, ruang lingkup dan karakteristik organisasi berbeda satu dengan yang lainnnya namun Elemen dasar penerapan program keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
- Elemen ke 1 Tekad dan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)
- Elemen ke 2 Tanggung jawab, wewenang dan tanggung gugat
- Elemen ke 3 Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), pasrtisipasi, konsultasi dan komunikasi
- Elemen ke 4 Peraturan umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Elemen ke 5 Prosedur Kerja Aman dan Analisa keamanan metoda kerja
- Elemen ke 6 Orentasi Kerja untuk Karyawan
- Elemen ke 7 Pelatihan dan Kesadaran
- Elemen ke 8 Inspeksi tempat kerja
- Elemen ke 9 Pelaporan dan Analisa Kecelakaan Kerja
- Elemen ke 10 Pengendalaian Tanggap Darurat
- Elemen ke 11 Penyediaan dan Penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan(P3K)/pertolongan pertama gawat darurat(PPGD) perawatan medis
- Elemen ke 12 Promosi keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Elemen ke 13 Pengendalian Operasional Keselamatan dan Kesehatan kerja
Elemen Program ke: 1 Tekad dan Kebijakan Tertulis.
Apakah yang dimaksud dengan Pernyataan Kebijakan?
Pernyatan Kebijakan Suatu organisasi keselamatan dan kesehatan kerja adalah pernyataan prinsip dan aturan umum yang berfungsi sebagai panduan untuk bertindak. Manajemen senior harus berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan tanpa pengecualian. Kebijakan kesehatan dan keselamatan harus memiliki kepentingan/arah yang sama dengan kebijakan organisasi, secara lebih tepat kebijakan K3 harus merupakan penjabaran secara spesifik dari kebijakan organisasi terhadap kebutuhan organisasi tersebut dilihat dari sisi pandang kepentingan perusahaan dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pernyataan kebijakan dapat singkat, tetapi harus menyebutkan:
- komitmen manajemen untuk melindungi keselamatan dan kesehatan karyawannya
- tujuan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja
- Filosofi/prinsif dasar keselamatan dan kesehatan kerja organisasi seperti: bahwa kesehatan dan keselamatan tidak akan dikorbankan untuk demi keuntungan, bahwa bekerja dengan pengabaian terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja adalah kinerja tidak dapat diterima dan tidak ditoleransi
- Penunjukan penanggung jawab untuk penerapan keselamatan dan kesehatan kerja baik seara menyuluruh ataupun bagian perbagian, jabtan khusus atau jabatan pada level tertentu organisasi tsb, serta penegasan secara umum peran dan tanggung jawab dari semua karyawan, pihak-pihak terkait terhadap kepatuhan dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Kebijakan tersebut harus:
- dinyatakan dalam istilah yang jelas, tidak dengan kata yang bias, tegas dan lugas
- ditandatangani oleh Top Manajemen organisasi
- terus ditinjau dan dimutakhirkan
- dikomunikasikan kepada setiap karyawan
- melekat dalam seluruh kegiatan kerja
Berikut ini adalah contoh dari kesehatan dan keselamatan pernyataan kebijakan:
Pt. Usaha Makmur Mandiri
Kebijakan Manajemen Perihal: Penerapan Keselamatan dan Keehatan kerja Kepada : Seluruh Karyawan Berlaku sejak: 2 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pt. Usaha Makmur Mandiri merupakan prioritas utama dalam rangka melindungi karyawan dan kepentingan keberlangsungan perusahaan dari sisi perlindungan sumber daya manusia sebagai asset penting perusahaan. Maka Manajemen berkomitmen untuk melakukan semua upaya dan daya untuk melindungi karyawannya dari kecelakaan, penyakit akibat kerja, bahaya kebakaran serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.. Oleh karenanya: 1) Semua Supervisor bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua bawahannya mendapatkan pelatihan yang diperlukan untuk menghasilkan output yang optimal tanpa mengakibatkan kecelakaan, dan memastika semua bawahannya mengikuti metoda kerja yang aman serta mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja. 2)Semua karyawan diwajibkan untuk mendukung penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjadikannya bagian dari tugas rutin harian, mengikuti semua aturan keselamatan dan kesehatan kerja serta melaksanakan metoda kerja yang aman berdasarkan prosedur yang sudah ditetapkan. 3) Semua karyawan yang tidak mematuhi dan mengabaikan kebijakan ini dan tidak menjalankan dengan baik keselamatan dan kesehatan kerja di area yang menjadi tanggung jawabnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perusahaan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kesepakatan kerja bersama. 4) Peraturan perundangan keselamatan kesehatan kerja yang berlaku di Indonesia adalah merupakan standard minimum perusahaan yang harus dilaksanakan dan ditaati. 5)Semua karyawan mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, 6)perbaikan menerus Keselamatan dan kesehatan kerja harus diupayakan dan menjadi tanggung jawab seluruh karyawan dan manajemen perusahaan. Budi Prasetio Amukresa, Presiden Direktur Pt. Usaha Makmur Mandiri |
Elemen Program ke 2 : Tanggung Jawab, Wewenang dan Tanggung GugatApakah yang dimaksud dengan Tanggung Jawab, Wewenang dan Tanggung gugat? Tanggung jawab siapakah K3? Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah tanggungjawab bersama antara karyawan dan manajemen perusahaan. Manajemen bertanggungjawab terhadap konsekuensi dari kesesuaian dan kepatuhan perusahaan kepada peraturan K3 yang berlaku. Semua aktifitas K3 minimumnya harus didasarkan pada tanggung jawab pribadi secara khusus sesuai dengan peranannya dan resiko yang mungkin ada dari pekerjaannya di perusahaan tersebut. Beberapa kendala yang sering ditemukan adalah peran dan tanggungjawab ini tidak diketahui atau tidak dijabarkan dalam uraian yang cukup jelas sebagai bagian yang utuh dari tanggung jawab, wewenang dan uraian tugas yang ada. Untuk memperjelas tanggung jawab, wewenang dan tanggung gugat Tanggung jawab dapat didefinisikan sebagai sebuah kewajiban individu untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan. Walaupun seringkali dibenarkan seorang atasan dalam melaksanakan tugas dapat memberikan Otoritasnya kepada bawahan yang di anggap mampu dan mempunyai kualifikasi untuk menjalankannya. Dengan suatu syarat delegasi ini, seorang atasan menyiratkan memberikan hak untuk membuat keputusan dan bertindak atas nama atasannya. Penting untuk dicatat bahwa, ketika beberapa tanggung jawab didelegasikan, atasan tetap bertanggung jawab untuk memantau bahwa semua tanggungjawab, wewenang dan tanggung gugat dilakukan sesuai dengan yang seharusnya tanggung jawab individu harus ditetapkan dan berlaku untuk setiap karyawan di tempat kerja pada setiap level tidak ada terkecuali, hal ini sangat penting dalam budaya Indonesia dimana pemimpin akan dilihat sebagai suri tauladannya sehingga kunci kesuksesan K3 terletak dari suri tauladanpara pimpinan perusahaan. Perusahaan dapat saja menunjuk seorang koordinatorK3 tetapi alangkah baiknya koordinator ini bertugas dengan focus kepada bagaimana caranya semua tugas dan tanggung jawab K3 secara pribadi semua karyawan dapat dijalankan dan diawasi. Jangan biarkan koordinator yang ditunjuk menjadi dalih untuk melepaskan tanggung jawab K3 secara individu diperusahaan tersebut sehingga semua orang dapat menunjuknya untuk bertanggungjawab terhadap permasalahan K3 maka ketidak efektifan dan kontraproduktif akan terjadi. Keterlibatan secara aktif dalam pelaksanaan K3 sangatlah mutlak dan tidak terbantahkan jika kita mengharapkan program K3 memberikan hasil yang diharapkan perusahaan. Dengan menuliskan tanggung jawab, wewenang dan tanggung gugat semua karyawan disemua level pada masing-masing Job Description/Uraian tugasnya semua orang akan mengetahui dengan jelas posisinya dalam pelaksanaan K3.
Untuk memenuhi tanggung jawab individu mereka, orang harus:
Jika ketiga hal tersebut diatas telah dengan cukup disediakan maka, kinerja keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi salah satu kriteria penilaian kinerja individu tahunan disamping kriteria penilaian lainnya.
Apa saja contoh tanggung jawab pekerja? Contoh tanggung jawab pekerja meliputi:
Apa saja contoh tanggung jawab pengawas? Contoh tanggung jawab pengawas meliputi:
Apa Saja Contoh Tanggung Jawab Manajemen? Contoh tanggung jawab manajemen meliputi:
Apa Saja Contoh Tanggung Jawab Koordinator Keselamatan? Contoh tanggung jawab koordinator keselamatan meliputi:
Sumber: //safetyenvi.wordpress.com/ |