No Comments
Tags: Artikel

Era New Normal Telah Tiba! Bagaimana Program K3 di Perusahaan Dalam Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerjanya?

Istilah “New Normal” telah berlangsung di Indonesia saat ini yang digambarkan dengan sudah berjalannya aktifitas perekonomian secara berkala agar Indonesia bisa menang dalam menghadapi pandemic ini karena hampir semua sektor industri juga memiliki dampak ekonomi yang luar biasa saat ini. Dalam mengurangi dampak jangka panjang dari kondisi wabah penyakit menular pada bisnis, pekerja, pelanggan, dan masyarakat, penting bagi semua pengusaha untuk menerapkan rencana kesiapsiagaan dan respon penyakit menular dengan melakukan upaya pencegahan maupun mitigasinya di tempat kerja. Namun, belum banyak perusahaan yang memiliki program yang tepat terkait hal ini. Oleh karena itu perlu adanya upaya atau strategi yang kuat untuk mengembalikan roda bisnis di setiap perusahaan mengingat pemerintah sudah mulai mengizinkan dan mengimbau para pengusaha untuk kembali menjalankan produksinya dengan pembatasan usia pekerja.

Apakah para pengusaha sudah siap untuk menyambut para pekerja dengan segala program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) agar penularan penyakit COVID-19 dapat dihentikan?

Untuk pengusaha yang telah merencanakan rencana kesiapsiagaan terhadap penyakit influenza, perencanaan untuk COVID-19 dapat melibatkan pembaruan rencana untuk mengatasi risiko pajanan spesifik, sumber paparan, rute penularan, dan karakteristik unik lainnya dari SARS-CoV-2.

Bagi pengusaha yang belum memiliki rencana pencegahan dan mitigasi terhadap penyakit menular, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun rencana upaya tersebut menjadi program K3 yang akan diberlakukan di perusahaan. Program K3 di perusahaan inilah yang akan menjadi tombak dari upaya pencegahan penularan dan upaya perbaikan perusahaan dari dampak pandemi yang terjadi beberapa bulan terakhir ini.

Pemerintah telah menetapkan peraturan Keputusan Kementerian Kesehatan RI No H.K 01.01/Menkes/328/2020 yang mengatur sejumlah panduan bagi pemberi kerja dan pekerja terkait upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja di masa saat dan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung. Peraturan tersebut sangat menekankan bahwa pekerja harus menerapkan prinsip hidup bersih sehat mulai dari rumah, di perjalanan ke dan dari tempat kerja, selama di tempat kerja, hingga saat tiba di rumah. Bagi yang belum memiliki peraturan tersebut, silahkan download peraturan-nya disini

Tentunya agar panduan dan penyusunan program K3nya dapat dijalankan, tidak akan bisa bila program ini hanya menjadi tanggung jawab dari divisi Health Safety and Environment (HSE) atau K3 saja, keterlibatan dan peran top level management juga sangat dibutuhkan. Apalagi bagi perusahaan yang sudah menjalanni system manajemen K3 seperti saah satu standarnya yaitu ISO 45001:2018, dimana leadership menjadi semua irisan di setiap klausulnya. Tujuannya adalah agar program K3 dapat diterapkan dan dicapai kepada keseluruh level yang ada di perusahaan sehingga akan berdampak baik dalam menunjang keberlangsungan bisnis perusahaan.

 

Synergy Solusi member of Proxsis Group dapat menjadi partner rekan-rekan semua dalam pembuatan perencanaan dan implementasi program K3 di perusahaan agar tujuan perusahaan dapat tercapai melalui konsultasi, asesmen maupun training, sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Semoga bermanfaat!

 

 

 

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait