No Comments
Tags: Artikel

Fenomena Padamnya Listrik di Indonesia

padam listrik

padam listrik

Minggu, 4 Agustus 2019 warga Jabodetabek dan sebagian Jawa Barat dikejutkan dengan listrik padam yang terjadi secara serentak. Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka menjelaskan bahwa penyebab padamnya listrik di Jabodetabek dikarenakan adanya gangguan Gas Turbin 1 hingga 6 di PLTU Suralaya, sedangkan Gas Turbin 7 dalam posisi mati. Selain itu, Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Cilegon juga mengalami gangguan. Namun tak berapa lama berselang, PLN memberikan penjelasan tambahan, kali ini tidak menyinggung PLTU Suralaya sebagai penyebab awal. Gangguan transmisi di Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran dan Pemalang yang kemudian disebut sebagai biang kerok padamnya listrik lantaran mempengaruhi sejumlah pembangkit listrik lainnya dan membuat padamnya aliran listrik di sejumlah wilayah Jawa Barat

Penjelasan tambahan tersebut juga kembali dikemukakan oleh Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani keesokan harinya, Senin (5/8/2019) saat Presiden Jokowi menyambangi Kantor Pusat PLN. Dalam penjelasannya, Sripeni juga menyebut ada beberapa kali gangguan pada transmisi SUTET 500 kV Ungaran dan Pemalang.

Kasus mati listrik ini memang bukan yang pertama kali terjadi, kejadian serupa pernah tercatat juga pada tahun 2002, 2005 dan 2008. Hal ini diyakini menjadi krusial karena kegagalan sistem yang sempat terjadi nyatanya kembali terulang.

Listrik mati yang terjadi ini menjadi pemberitaan tidak hanya di Indonesia, namun juga mendapatkan sorotan dari sejumlah media internasional. Beberapa media internasional yang menyoroti hal ini diantaranya harian Singapura Channel News Asia. Channel News Asia memberikan judul Tens of Millions Hit by Indonesia Power Blackout di mana dalam laporannya, listrik mati itu menyebabkan penutupan sementara sistem MRT. Kemudian Reuters memberitakan bagaimana PLN menyebut isu teknis menjadi penyebab puluhan juta orang baik di DKI Jakarta maupun wilayah sekitarnya terdampak. Media yang berbasis di London, Inggris, itu memberitakan karena lampu mati yang terjadi, maka sejumlah perkantoran maupun pusat perbelanjaan harus menggunakan generator

Gerakan #BersihkanIndonesia yang merupakan Gerakan masyarakat dalam melawan polusi dan korupsi turut mendesak pemerintah untuk mengaudit sistem kelistrikan Indonesia. Desakan ini sebagai respons terhadap padamnya listrik selama lebih dari 10 jam di Jabodetabek, Jawa Barat hingga sebagian daerah lain di Jawa pada Minggu (4/8/2019) siang lalu.

#BersihkanIndonesia juga menyoroti adanya kemungkinan bahwa teknologi kelistrikan Indonesia sudah kurang efisien. Sebab, pada Senin (5/8/2019) lalu, PLN mengaku membutuhkan waktu beberapa hari untuk memulihkan masalah ini. Untuk itu, para penggerak #BersihkanIndonesia pun mendesak pemerintah untuk beralih ke energi bersih yang terdesentralisasi berbasis potensi sumber energi lokal yang terbarukan.

“Kejadian listrik padam kemarin juga memunculkan kekhawatiran soal keusangan teknologi yang kini terpasang. Harus ada inventarisasi secara terbuka soal teknologi usang yang mungkin masih terpasang padahal tidak lagi efisien dan justru berisiko tinggi,” ujar Iqbal Damanik, Juru bicara #BersihkanIndonesia dari Auriga.

Menjawab permintaan masyarakat, pemerintah membentuk Tim Gabungan Bareskrim Polri dan PLN untuk menginvestigasi penyebab mati listrik massal atau blackout disebagian Pulau Jawa. Polisi pun akan memeriksa saksi peristiwa di 225 pembangkit yang akan diinvestigasi.

Sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan transmisi listrik yang menjadi penyebab mati listrik ini? Berikut pembahasan singkat mengenai hal tersebut. Sistem transmisi tenaga listrik merupakan proses penyaluran tenaga listrik dari tempat pembangkit tenaga listrik (power plant) hingga saluran distribusi listrik (substation distribution) sehingga dapat disalurkan sampai pada konsumen pengguna listrik.

Sistem transmisi tenaga listrik, terdiri atas:

  1. Saluran Transmisi
  2. Gardu Induk
  3. Pusat Pengaturan Beban

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, perencanaan, pemasangan, perubahan dan pemeliharaan dilakukan oleh Ahli K3 bidang Listrik, sementara kegiatan pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkit transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik dapat dilakukan oleh teknisi K3 Listrik.

Ketersediaan tenaga K3 Listrik baik Ahli maupun Teknisi tidak hanya dibutuhkan di pemerintahan dalam mengemban tugas penyediaan sumber listrik kepada masyarakat, namun Ahli dan teknisi K3 Listrik juga sangat dibutuhkan di setiap perusahaan guna melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik, menciptakan instalasi listrik yang aman, handal. dan memberikan keselamatan bangunan beserta isinya, serta untuk menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat mendorong produktivitas

https://internasional.kompas.com/read/2019/08/04/21472341/ketika-lampu-mati-di-wilayah-jawa-jadi-sorotan-media-internasional.
Artikel “Tim Investigasi Blackout Periksa 20 Saksi Penyebab Listrik Padam”, https://tirto.id/efYV
Artikel “Sejarah PLTU Suralaya & “Ralat” PLN Terkait Penyebab Mati Listrik”, https://tirto.id/efPQ
Artikel “Pemerintah Didesak Lakukan Audit Kasus Listrik dan Umumkan Hasilnya”, https://tirto.id/efRe
Permenaker no 12 tahun 2015 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja listrik di tempat kerja

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait