No Comments
Tags: Latest Event

Inhouse Training Advance Fire Fighting KS Drilling

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit   Penanggulangan   Kebakaran   di   Tempat   Kerja,   Pengurus   atau   Pengusaha   wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat  kerja.   Termasuk  dalam   kewajiban   mencegah,   mengurangi  dan  memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit  penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :

1.   Petugas Peran Kebakaran

2.   Regu Penanggulangan Kebakaran

3.   Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran

4.   Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis

Synergy Advance & Enviro Training member of Proxsis telah menyelenggarakan Inhouse Training Advance Fire Fighting KS Drilling Periode 27 Oktober 2017 Lakespra 

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait