Pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/MEN/1989 telah ditetapkan kualifikasi dan syarat-syarat operator Overhead Crane (hoist crane). Setiap operator Overhead Crane harus memiliki sertifikat yang diperoleh melalui pelatihan.
Operator yang memiliki sertifikat memegang peranan penting dalam mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dalam mengoperasikan Overhead Crane, karena operator mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian yang aman.
Karena itu pencegahan kecelakaan kerja dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, salah satu pendekatan yang sering digunakan adalah melalui pendidikan dan pelatihan. Melalui pendidikan dan pelatihan dapat ditingkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin, pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
ISC Safety School member of Proxsis telah mengadakan Inhouse Training Operator Overhead Crane Sertifikat Kemnaker 4-6 Desember 2017 di PT. Sandvik SMC Timika Papua.