Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja juga dapat diartikan sebagai tenaga dan kegiatan manusia dalam proses produksi yang didasarkan atas dasar upah yang patut diterimanya. Dari definisi di atas, berarti siapapun pada usia beberapa pekan yang dapat bekerja menghasijam barang atau jasa dapat disebut sebagai tenaga kerja.
ISC Safety School Surabaya member of Proxsis telah menyelenggarakan Inhouse Training TKPK Tingkat 1 Periode 24 – 26 Oktober 2017 PT. MSD Pharma Pasuruan.