Pemerintah melalui kementerian tenaga kerja telah mengeluarkan Keputusan menteri tenaga kerja tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, dengan nomor 187 tahun 1999.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa perusahaan yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Keputusan menteri ini telah menjelaskan dengan membagi perusahaan menjadi 2 kategori, yakni kategori perusahaan yang mempunyai potensi bahaya besar dan yang mempunyai potensi bahaya menengah. Pembagian ini berdasarkan nilai ambang kuantitas (NAK) yang dimiliki oleh perusahaan. ISC Safety School member of Proxsis telah menyelenggarakan Training Petugas K3 Kimia tanggal 17 April 2017 berlokasi di Indonesia Corporate Academy.