Langkah-langkah pembentukan P2K3 di Perusahaan ialah pertama-tama Perusahaan wajib menyatakan Kebijakan K3 dan dituangkan secara tertulis. Kemudian Pimpinan Perusahaan menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memberikan pengarahan singkat terhadap daftar anggota mengenai Kebijakan K3 Perusahaan.
Setelah itu Perusahaan mengonsultasikan mengenai pembentukan P2K3 kepada Disnakertrans setempat untuk dikaji dan disahkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3. Kepala Disnakertrans setempat melaksanakan pelantikan anggota P2K3 secara resmi. Selanjutnya Perusahaan melaporkan mengenai pelaksanaan program-program P2K3 ke Disnakertrans setempat secara rutin.
ISC – Safety School member of Proxsis telah menyelenggarakan In House Training Pelatihan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT Atlantic Oilfield Service “KS Drilling” tanggal 15 – 16 Agustus 2017.