Ketika kebakaran terjadi kuasailah pada saat api tersebut masih kecil, semakin besar api semakin sulit memadamkannya. Tindakan yang cepat diperlukan agan pemadaman api dapat efektif dilakukan. Pengetahuan mengenai jenis alat pemadam api yang sesuai dengan material yang terbakar sangat diperlukan. Pengelompokkan kebakaran menurut peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/1980 Bab I Pasal 2, ayat 1 mengkalisikasikan kebakaran menjadi 4 yaitu katagori A,B,C,D.
Sedangkan National Fire Protection Association (NFPA) menetapkan 5 katagori jenis penyebab kebakaran, yaitu kelas A, B, C, D dan K. Bahkan beberapa Negara menetapkan tambahan klasikasi dengan kelas E. ISC Safety School member of Proxsis telah menyelenggarakan Public Training Koordinator Regu Penanggulangan Kebakaran Tingkat B.