Inhouse Training Petugas K3 Kimia, PT. Astra Daihatsu Motor, 26 November – 01 Desember 2018Berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.187/Men/1999, tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib memperkerjakan Ahli K3 Kimia sekurang kurangnya 1 orang Serta Petugas K3 Kimia sekurang kurangnya 2 orang (non shift) dan lima orang (shift).
Sedangkan pada kategori potensi bahaya menengah wajib memperkerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) (pasal 16 ayat 1(b) dan pasal 17 ayat 1 (a).
ISC Safety School-Synergy Solusi member of Proxsis telah menyelenggarakan Inhouse Training Petugas K3 Kimia di PT. Astra Daihatsu Motor – Karawang periode 26 November – 01 Desember 2018.