Industri konstruksi merupakan sektor yang mempunyai tingkat risiko tinggi baik dari segi ekonomi maupun keselamatan dan kesehatan kerja. Menurut ILO, setiap tahun ada lebih dari 250 juta kecelakaan di tempat kerja dan lebih dari 160 juta pekerja menjadi sakit karena bahaya di tempat kerja. Terlebih lagi, 1,2 juta pekerja meninggal akibat kecelakaan dan sakit di tempat kerja.
King dan Hudson (1985) menyatakan bahwa kematian pada proyek konstruksi di negara-negara berkembang lebih tinggi 3 kali lipat dibandingkan dengan di negara-negara maju sebagai akibat penegakan hukum yang sangat lemah. Tingginya tingkat risiko ini akan berpengaruh terhadap keseluruhan tingkat keberhasilan pekerjaan konstruksi.
Oleh karena itu pemerintah mengimbau melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/Prt/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), bahwa setiap penyedia jasa yang memberikan layanan berupa konsultansi manajemen penyelenggaraan konstruksi, konsultansi konstruksi pengawasan dan pekerjaan konstruksi untuk menerapkan Sistem Manajemen Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi.
Kegagalan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui SMKK berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif seperti penundaan penyelesaian proyek, menurunnya produktifitas kerja, membengkaknya anggaran, rusaknya citra perusahaan penyedia jasa, serta lain sebagainya.
Pelaksanaan K3 yang baik terbukti dapat meningkatkan serta memperbaiki kedisiplinan kerja serta produktivitas karyawan yang akhirnya mempengaruhi produktivitas perusahaan. Muniz et al. (2009) menemukan beberapa aspek kunci yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan K3 yaitu: kebijakan, insentif & partisipasi karyawan, pelatihan, komunikasi, perencanaan serta control/pengawasan.
Perusahaan kontraktor yang memiliki catatan pelaksanaan K3 yang baik (tanpa kecelakaan kerja) pada proyek-proyek sebelumnya akan lebih mudah untuk mendapatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan dan klien untuk mendapatkan proyek-proyek selanjutnya.
Sumber:
Safetyshoe.com
Peraturan Menteri Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/Prt/M/2019 tentang pedoman sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)