Kebakaran yang terjadi di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang, Banten pada Kamis (26/10) telah menewaskan 48 orang meninggal dan sedikitnya 46 korban luka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan ledakan bersumber dari arah depan gedung. Lalu apa yang menyebabkan hal ini terjadi?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan percikan api saat salah satu karyawan melakukan pengelasan disimpulkan menjadi penyebab terjadinya kebakaran.
Bunga api yang ditimbulkan saat pengelasan terciprat ke tumpukan 400kg bahan bakar kembang api yang mudah terbakar sehingga menyebabkan ledakan. Api semakin membesar dan menghanguskan seluruh pabrik.
Dari beberapa sumber informasi dan saksi mata mengatakan bahawa PT Panca Buana Cahaya Sukses dinilai banyak melakukan pelanggaran. Seperti tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada jalur evakuasi, sarana, prasarana, dan keselamatan kerjanya tidak memadai. (www.bbc.com)
Belajar dari kejadian kebakaran di PT Panca Buana Cahaya Sukses, apakah ada klasifikasi atau persyaratan khusus untuk perusahaan yang memiliki latar belakang industri dengan rentan bahaya tinggi? Mari simak penjelasan mengenai peraturan keselamatan dan kesehatan kerja dalam perusahaan berikut ini.
Terkait dengan peraturan perundangan di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mempersayaratkan mengenai perlindungan terhadap kebakaran, terutama untuk tenaga kerja, diantaranya:
- Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan dan Gedung
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.02/MEN/1983 Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep-186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Di tempat Kerja
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
Bahkan beberapa daerah sudah mempersayaratkan:
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Dalam peraturan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep-186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Di tempat Kerja ditetapkan mengenai Klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran suatu tempat kerja, disitu ditetapkan personil dengan kompetensi khusus apa saja yang harus dimiliki oleh organisasi untuk berperan sebagai tim penanggulangan kebakaran.
Bagaimana untuk sistem peraturan izin kerjanya? Bagaimana untuk aspek K3 ditempat kerja dari segi peralatan, jalur khusus, suhu dan apakah seharusnya ada SOP khusus bagi perusahaan yang rentan dengan bahaya peledak?
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan dan Gedung, Pasal 30 ayat 1 Akses evakuasi dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (2) harus disediakan di dalam bangunan gedung meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi apabila terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya, kecuali rumah tinggal. Bahan dalam peraturan tersebut mewajibkan kepada bangunan selain rumah untuk menyediakan sarana dan prasarana terkait evakuasi untuk kedaan darurat kebakaran.
Terkait dengan SOP tanggap darurat diwajbkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep-186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Di tempat Kerja, Pasal 2 ayat 1 Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Prosedur Tanggap Darurat Kebakaran dan Pelatihannya.
Penting juga bagi perusahaan atau pengusaha baik industri kecil maupun besar harus mengikuti peraturan K3 yang telah ditetapkan oleh Kemnaker atau Pemerintah. Jika perusahaan tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan akan dikenakan sangsi dari sisi administratif.
Beberapa daerah mempersyaratkan kelayakan instalasi perlindungan terhadap kebakaran menjadi syarat terbitnya SLF Sertifikat Laik Fungsi suatu bangunan. Contohnya di Jakarta dengan PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG BANGUNAN GEDUNG. Pegajuan SLF harus menyertakan rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan yang diantaranya Instalasi Kebakaran (system alarm, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.).